Berikut Langkah-Langkah / Panduan Lengkap Padamu Negeri 2015, klik pada daftar untuk menuju ke halaman yang diinginkan :
- Sekolah mengajukan Akun Institusi Sekolah baru dengan mengunduh Formulir Pengajuan Akun Sekolah Baru dan menyerahkan formulir tersebut ke Admin Dinas.
- Kemudian Admin Dinas Menambahkan Akun Sekolah Baru.
- Selanjutnya, Admin LPMP Provinsi menyetujui Akun Sekolah Baru
- Setelah diterbitkan akun sekolah baru, Admin Institusi Sekolah melakukan Aktivasi Akun Sekolah Baru.
- Untuk Kelola Akun Institusi Sekolah, lakukan Penambahan Akun Admin/Operator Sekolah
- Jika suatu saat Anda lupa/tidak dapat login akun institusi sekolah, lakukan Reset Password Akun Institusi Sekolah melalui Admin Dinas
- Cetak Akun Individu Siswa Dan Login Siswa Untuk Pengisian EDS Siswa
- Untuk PTK Baru, lakukan Entri Formulir A05 Untuk Registrasi PTK Baru
- Selanjutnya, Admin/Operator Sekolah melakukan Registrasi PTK Baru Lv1 / Verval PTK Lv 1.
- Setelah PTK memperoleh Surat Aktivasi Akun PTK (PegID) / form S02c. PTK melakukan Aktivasi Akun Dan Pengisian Data PTK Baru
- Setelah PTK Baru melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, lanjutkan dengan melakukan Registrasi PTK Baru Level 2 oleh Admin Sekolah (VerVal PTK Lv 2)
- Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan atau Persetujuan Pakta Integritas PTK Oleh Admin Dinas.
- PTK yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing, PTK dapat melakukan Pengajuan NUPTK Baru dengan memenuhi syarat yang diperlukan sesuai status PTK (PNS/Non-PNS).
- Pengajuan NUPTK baru akan disetujui oleh Admin Dinas dan NUPTK Baru akan diterbitkan oleh LPM Provinsi
- Sebagati bukti keaktifan NUPTK/PegID (PTK Aktif bintang 4), setiap PTK akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. Lakukan pengisian EDS PTK dan Cetak Kartu Digital PTK/NUPTK sebagai tanda aktif PTK.
- Untuk Anda Kepala Sekolah, lakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 agar dapat Mencetak Kartu Digital PTK sebagai tanda keaktifan PTK.
Referensi Tambahan :
- Kelola Akun Institusi Sekolah : Blokir Dan Buka Blokir Akun Admin/Operator Sekolah
- Kelola data Siswa dan Alumni
- EDS Siswa
- Setting Email Alternative Login PTK
- Reset Password PTK
- PTK : Edit Data Rinci PTK
- Persetujuan Ubah Data Rinci Oleh Admin Dinas
- PTK : Sekolah Non Induk PTK
- PTK : Ajuan Alih Fungsi Oleh PTK
- Persetujuan Ajuan Alih Fungsi PTK Oleh Admin Dinas
- PTK : Mutasi Ptk
- Persetujuan Mutasi PTK – Mutasi Keluar
- Persetujuan Mutasi PTK – Mutasi Masuk
- Pengajuan NUPTK Baru oleh PTK PNS
- Pengajuan NUPTK Baru oleh PTK Non PNS
- Unduhan Instrument EDS 2014
- Cetak Ulang Kartu Digital PTK/NUPTK
- Kelola Kepala Sekolah – Penempatan Kepala Sekolah Baru Induk/Non-Induk
- Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah
- Unduh Lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja (PKG) 2014
- Penilaian Kinerja Guru (PKG) – Guru Kelas / Mata Pelajaran
- Penilaian Kinerja Guru (PKG) – Guru BK
- Penilaian Kinerja Guru (PKG) – Guru Tugas Tambahan
- Unggah Scan Hasil PKG
- Cetak Surat Ajuan Persetujuan PKG
- Persetujuan Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) oleh Admin Dinas
0 komentar: