10/15/2016

Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Guru dan Dosen

Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Guru dan Dosen - Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Guru dan Dosen bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan

Dalam Undang-Undang ini dijelaskan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sedangkan Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tek:nologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Dosen Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

wimaogawa.blogspot.com
Kaitannya dengan hal tersebut, para guru diminta memahami Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Pasal 8 disebutkan, guru wajib memiliki kemampuan untuk menghasilkan siswa berkualifikasi tinggi. Selain itu, guru memiliki 30 persen faktor keberhasilan atau kesuksesan siswa.

"Guru harus meningkatkan kompetensinya agar menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas. Namun, hasil uji kompetensi guru (UKG) per 2014 hasilnya adalah lebih dari 1,3 juta guru dari total sekitar 3 juta guru atau 43,3 persen guru di Indonesia yang memiliki skor di bawah 60 dari total skor 100," ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata , Rabu (14/10) melalui jpnn.com

Dia menambahkan, hal itu bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan sekolah. Siswa, orang tua, masyarakat, organisasi profesi serta dunia usaha dan industri juga harus berperan.

"Masyarakat mempunyai peranan dalam pendidikan di Indonesia meliputi penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," terang Pranata.

Selengkapnya download Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2015 Tentang Guru dan Dosen melalui link di bawah ini :
Download UU RI No. 14 Tahun 2015 Tentang Guru dan Dosen

Demikian Informasi seputar Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Guru dan Dosen, semoga bermanfaat.
Previous Post
Next Post

0 komentar: