3/25/2015

PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK TAHUN 2015

NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. Sudahkan anda memiliki NUPTK…? Sebelumnya mengajukan permohonan untuk membuat NUPTK, sebaiknya simaklah persyaratanya berikut ini
Seluruh kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK dikirim langsung ke Dinas Pendidikan/Mapenda kabupaten/kota (kecuali S10, karena S10 didapat dari Dinas/Mapenda) untuk diteruskan ke LPMP. Kelengkapan berkas yang dimaksud bisa di lihat DISINI
Previous Post
Next Post

0 komentar: