4/20/2015

Pedoman Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015

Infosekolah.Net - Sebagaimana pernah kami sampaikan bahwa Sertifikasi Guru yang diterapkan pada tahun anggaran 2007 s.d. 2014 yang dilaksanakan melalui program PLPG dan portofolio telah berakhir pada 2014. Untuk selanjutnya, mulai tahun ini sertifikasi guru hanya akan diberikan melalui program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) yang dilaksanakan selama setahun.

Itu artinya bahwa tanggungan sertifikasi 1,3 juta guru yang diangkat sebelum 2005 sudah tuntas. Tahun ini giliran guru yang diangkat mulai dari 2005 hingga 2015 disertifikasi. Teknis pelaksanaan sertifikasi diubah untuk mendongkrak kualitas guru.

Istilah untuk program sertifikasi untuk guru pun mengalami perubahan. Menurut Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud Syawal Gultom, bahwa istilah program sertifikasi untuk guru yang diangkat sebelum 2005 adalah Sertifikasi Guru (Sergur) Dalam Jabatan. Sedangkan untuk guru-guru yang diangkat mulai 2005 hingga 2015, dipakai istilah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Namun walaupun Istilah program sertifikasi guru telah mengalami perubahan, intinya adalah sama, yaitu mensertifikasi guru-guru yang belum bersertifikat tetapi sudah mengajar. Dimana diberlakukan ketentuan bahwa penghitungan awal masa bekerja menggunakan SK NIP bagi guru PNS. Sedangkan bagi guru di sekolah swasta, acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan.

Beban atau tanggungan sertifikasi guru jauh lebih sedikit. Pemerintah menyampaikan bahwa total kuota sertifikasi guru angkatan 2005-2015 adalah 600 ribu orang. Khusus untuk gelombang sertifikasi tahun pertama (2015), kuotanya hanya 50 ribu guru. Sedangkan tanggungan sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 adalah 1,3 juta orang. Skala prioritasnya akan menggunakan sistem seleksi.

Seleksi peserta sertifikasi guru 2015 dijadwalkan sekitar Maret tahun 2015. Untuk seterusnya yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) selama dua bulan.

Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru peserta sertifikasi akan dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. Praktek setelah mengikuti pendidikan ini sekitar dua bulan juga.

Setelah praktek di sekolah asal itu, guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikat profesi guru. Sertifikat ini adalah salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Pada program sertifikasi sebelumnya tidak ada sesi praktek kembali ke sekolah asal. Padahal praktek ini penting, untuk mengasah hasil pendidikan di LPTK.

Beban pendidikan di LPTK antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda. Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK. Kemendikbud menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru ini sebesar 36 SKS.

Sebagai bahan atau sebagai pedoman bagi para guru, kami sampaikan Alur Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun Anggaran 2015 menurut Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015.

Alur sertifikasi guru melalui PPGJ Tahun 2015

  1. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  2. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
  3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
  4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
  5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
  6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
  7. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.


Terkait kegiatan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas, kami sampaikan beberapa tata tertib dan atau rambu-rambu pelaksanaan PKM adalah seperti berikut:

  • Kegiatan PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
  • Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.
  • Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
  • Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan
    disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
  • Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada saat uji kinerja.
  • Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.
  • Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya disesuaikan dengan kondisi geografis setempat dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP.
  • Ujian Tulis Nasional yang dinamakan juga dengan UTN dilaksanakan secara online dan untuk daerah tertentu (yang tidak ada fasilitas penunjang secara online) digelar secara offline.


Menurut sebagian pendapat bahwa program sertifikasi guru di era pemerintahan Presiden Jokowi lebih berat / sulit dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

Seperti diuraikan Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruch mengungkapkan, sertifikasi kali ini yang juga dikhususkan bagi guru pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang minimal mengajar sejak Januari 2005. Itu artinya sertifikasi hanya boleh diikuti guru yang mengajar minimal sembilan tahun.
Menurutnya hal ini terkesan lebih ketat dibandingkan sebelumnya yang minimal enam tahun mengajar sudah bisa mengikuti sertifikasi.


Dalam Pedoman sertifikasi guru tahun 2015, ditentukan bahwa Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan bagi guru bukan PNS, dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.
  5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
  7. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi kedua).


Untuk mengetahui lebih lengkapnya mengenai Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015 yang telah direvisi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, silakan filenya bisa diunduh disini
Previous Post
Next Post

0 komentar: