4/27/2015

Revisi Uang Makan PNS Tahun 2015

Beberapa waktu yang lalu seiring adanya update Aplikasi GPP tanggal 10 Maret 2015 terdapat perubahan tarif uang makan PNS (pusat) dengan penurunan yang sama tiap golongan yakni sebesar Rp 5000. Padahal pada bulan Januari 2015 uang PNS masih menggunakan tarif yang lebih tinggi berdasarkan Standar Biaya Masukan TA 2015.
Aplikasi GPP (Gaji Pegawai Pusat) adalah aplikasi Aplikasi untuk melakukan administrasi pengelolaan belanja pegawai khususnya gaji PNS Pusat yang anggarannya langsung dari APBN. Aplikasi ini digunakan untuk mengolah dan menghitung gaji, uang makan dan uang lembur.
Adanya perubahan tarif uang makan pada aplikasi GPP menimbulkan tanda tanya apakah ada perubahan SBM TA 2015. Pertanyaan itu terjawab dengan diterbitkannya PMK No 57/PMK.02/2015 bertanggal 18 Maret 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan TA 2015.
Disebutkan pertimbangan perubahan adalah dalam rangka menindaklanjuti kebijakan belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2015 yang efektif dan efisien khususnya terkait kebijakan belanja pegawai. Dengan pertimbangan tersebut Satuan Uang Makan, Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur berubah seperti daftar di bawah ini:
Uang Makan PNS 2015
Selain perubahan uang makan PNS, PMK ini juga mengakomodir beberapa usulan penyesuaian standar biaya masukan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga, diantaranya:
  • Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa,
  • Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan,
  • Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Vakasi dan Honorarium Penyelenggara Ujian,  dan
  • Honorarium Pengajar Diklat.Aplikasi GPP (Gaji Pegawai Pusat) adalah aplikasi Aplikasi untuk melakukan administrasi pengelolaan belanja pegawai khususnya gaji PNS Pusat yang anggarannya langsung dari APBN. Aplikasi ini digunakan untuk mengolah dan menghitung gaji, uang makan dan uang lembur.
    Adanya perubahan tarif uang makan pada aplikasi GPP menimbulkan tanda tanya apakah ada perubahan SBM TA 2015. Pertanyaan itu terjawab dengan diterbitkannya PMK No 57/PMK.02/2015 bertanggal 18 Maret 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan TA 2015.
    Disebutkan pertimbangan perubahan adalah dalam rangka menindaklanjuti kebijakan belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2015 yang efektif dan efisien khususnya terkait kebijakan belanja pegawai. Dengan pertimbangan tersebut Satuan Uang Makan, Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur berubah seperti daftar di bawah ini:
    Uang Makan PNS 2015
    Selain perubahan uang makan PNS, PMK ini juga mengakomodir beberapa usulan penyesuaian standar biaya masukan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga, diantaranya:
    • Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa,
    • Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan,
    • Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Vakasi dan Honorarium Penyelenggara Ujian,  dan
    • Honorarium Pengajar Diklat.
Previous Post
Next Post

0 komentar: