4/13/2015

TERBUKTI SELEWENGKAN DANA BOS DAN PUNGLI, 4 KEPSEK DIPECAT

Penyalahgunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) dan praktek pungutan liar yang sering terjadi di lingkungan pendidikan benar-benar membawa malapetaka bagi para Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab utama dalam satuan pendidikan.
Dengan mengantongi banyaknya pengaduan dari masyarakat tentang hal tersebut membuat pemerintah terus bekerja menelusuri secara serius sampai ke lapangan. Seperti yang terjadi di beberapa sekolah yang ada di Jakarta.
Empat kepala sekolah (Kepsek) di Ibu Kota dipecat. Mereka terbukti melakukan pungutan liar dan penyelewengan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budhiman mengatakan, keseriusan memberantas korupsi di lingkungan sekolah dibuktikan dengan melakukan penyelidikan terhadap aduan masyarakat. Hasilnya, pihaknya mendapati empat kepala sekolah yang melakukan penyelewengan dana BOP dan pungutan liar serta membawa barang milik sekolah ke rumah.
“Keempat kepala sekolah tersebut telah diberikan sanksi berat oleh Disdik DKI yaitu diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan penurunan pangkat,” kata Arie di Balai Kota Jakarta.
Mereka adalah, Kepala Sekolah SMAN 41 Jakarta, SDM. Dia dikenakan sanksi pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun. SDM kedapatan menggunakan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk kepentingan pribadi atau pembelian barang dan menerima dana taktis dari bendahara.
BN, Kepala Sekolah SDN Tebet Barat 08 Pagi, terbukti melakukan pungutan liar. Dia dikenakan sanksi pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.
AH, Kepala Sekolah SDN Dukuh 09, terbukti melakukan pungutan liar. Atas tindakannya itu, AH dikenakan sanksi pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.
Selanjutnya MP, Kepala Sekolah SDN Karang Anyar 08 Pagi. Dia terbukti membawa barang milik sekolah ke rumah, melakukan mark up data penggunaan dana BOS dan BOP. Sanksi untuknya adalah pemberhentian dari jabatan sebagai kepala sekolah dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.
“Pemecatan empat kepala sekolah ini dilakukan untuk memberikan peringatan kepada kepala sekolah yang ada sekarang. Bahwa kami, Disdik DKI tidak akan main-main melihat penyimpangan wewenang yang dilakukan kepala sekolah,” ujarnya. (sumber : www.okezone.com)
Previous Post
Next Post

0 komentar: