7/30/2015

Kebijakan Mendikbud dan MenPAN-RB tentang Sanksi Penggunaan Ijazah Palsu Bagi PNS

Kebijakan Mendikbud dan MenPAN-RB tentang Sanksi Penggunaan Ijazah Palsu Bagi PNS

Menteri Penididkan dan Kebudayaan " Anies Baswedan " tidak akan melindungi oknum guru yang kedapatan menggunakan Ijazah palsu . Menurutnya penggunaan ijazah palsu layak dipecat.

" Kalau prosesnya untuk menjadi guru sudah tidak benar bagaimana hasilnya , semua yang palsu itu pasti dibatalkan ' Kata mendikbud " Anies Baswedan "

Anies berpendapat , Pemakai ijazah palsu adalah orang yang merendahkan profesinya sendiri.

oleh karena itu , mantan rektor Universitas Paramadian ini mendudkung penuh usaha menteri pendidikan Tinggi M.Nasir memerangi penggunaan ijzah palsu , Anies berharap kolegannya itu tidak pandang buluh dalam menjalankan misinya tersebut.
Maju terus , pokonya indonesia harus bersih dari orang-orang yang mau mengunakan jalan pintas , setiap warga diproses ,jangan dibedakan guru atau bukan , swasta atau pegawai ngeri 

Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB) Yuddy Crisnandi memastikan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu tidak akan dijatuhi sanski pemecatan .

MenPAN-RB beranggapan , sanksi pemecatan mustahil dilakukan karena untuk menjadi PNS , Seseorang itu sudah melalui serangkain tahapan seleksi dan pengangkatan.

" Tidak bisa dipecat dong , karena mereka ini sudah melalui proses seleksi yang panjang . sanksi tetap diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS " Ujar MenPAN-RB Yuddi Crisnandi .

Sanksi yang diberikan hanya berupa pencopotan dari jabtan dan penurunan pangkat satu Tingkat , Sanksi ini menurut Yuddi sudah cukup membuat Jera PNS.

" Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan Ijazah Sarjana , bagi pemakai ijazah palsu , sanksinya sudah sangat jelas "

Sekian Informasinya semoga ada manfaatnya.....

Previous Post
Next Post

0 komentar: