Dari penjelasan Jaya Nagara kepada TIM PENDATAAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIANJUR
Penyamaan Persepsi :
Masih banyak yang heran ketika Gaji Pokok di Lapor tunjangan tidak sama dengan dengan yang di entry di aplikasi.
Perlu diketahui :
1. Nominal gajih pokok tidak berdasarkan angka yang diinput di aplikasi, karena, jika berdasarkan angka yang di input memungkinkan akan terjadi KESALAHAN.. seperti seharusnya tertulis 2.700.000 >> diaplikasi tertulis 27.000.000 apa yang akan terjadi?
2. Pencantuman Gajih pokok di Lapor Tunjangan PTK itu diambil dari Tabel PP no 22 Tahun 2013 berdasarkan Golongan dan Masa kerja.. bukan berdasarkan gajih yang tertera di leger gajih..
3. Pencantuman gajih pokok di lapor tunjangan akan diambil dari SK pangkat atau SKKGB yang terakhir (terbaru)....
demikian penjelasan dari Bapak Jaya Negara,
=====================================================================
posting terbaru http://www.informasipendidikan.net/2014/04/besar-gaji-pokok-pada-lembar-info-ptk.html
0 komentar: