Bagian yang sangat penting dalam tata kelola keuangan dalam suatu organisasi termasuk sekolah/madrasah adalah pembukuan. Pembukan merupakan sumber informasi dari pertanggungjawaban keuangan yang akan disisn dalam bentuk laporan. Dalam tahap pembukuan ini semua penerimaan dan pengeluaran uang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu perlu dibukukan sesuai dengan norma/aturan yang baku.
Secara umum, pembukuan didefinisikan sebagai pecatatan semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dana yang dilakukan sekolah/madrasah baik secara manual atauun menggunakan komputer kedalam buku-buku sesuai dengan peraturan yang berlaku. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mendefinisikan pembukuan sebagai “proses pecatatan data dan informasi keuangan”. Karena pegertian ini masih merupakan pengertian umum, maka perlu dicari pengertian yang lebih spesifik. Untuk tingkat sekolah, Buku Panduan BOS 2010 memberikan definisi pembukuan sebagai “pencatatan penerimaan dan pengeluran dana oleh sekolah, di dalam bik kas umum dan buku pembantu”. Dari definisi tersebut ada beberapa hal penting yang harus dipahami untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan baik.
Jenis transaksi
Jenis buku
Proses atau alur pembukuan
Pembukuan suatu transaksi tergantung pada jenis transaksi. Pembukuan juga berarti membukauan pada buku/buku-buku yang tepat karena ada saling keterkaitan antara buku-buku tersebut. Pembukuan juga harus dilakukan dengan cara dan pada waktu yang tepat. Sesi ini yang akan ditampilkan pada postingan selanjutnya secara khusus akan menjelasakan tentang jenis transaksi, jenis buku dan alur pembukuan dalam menuelenggarakan manajemen keuangan di tingkat sekolah.
Pembukuan yang dilakukan secara baik dan benar akan memberikan manfaat bagi sekolah/madrasah, karena melalui pembukuan sekolah/madrasah memiliki data dan rincian yang berkaitan dengan:
0 komentar: