Di sinilah peran aktif seorang guru yang tertuang dalam UU 14/2005, akan tetapi berdasarkan kriteria guru yang memiliki dasar kemapuan untuk mendidik siswa, sehingga pemerintah mengingatkan kepada guru harus memahami UU No.14/2005 Tentang Dosen Dan Guru.
pada saat postingan ini di publikasikan. keadaan pendidikan saat ini memenag telah mengalami perubahan-perubahan yang di lakukan oleh pemerintah salah satu info dari jpnn yang menyangkut Guru dan Dosen.
selamat menyiak...
JAKARTA- Para guru diminta memahami Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Pasal 8 disebutkan, guru wajib memiliki kemampuan untuk menghasilkan siswa berkualifikasi tinggi. Selain itu, guru memiliki 30 persen faktor keberhasilan atau kesuksesan siswa.
"Guru harus meningkatkan kompetensinya agar menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas. Namun, hasil uji kompetensi guru (UKG) per 2014 hasilnya adalah lebih dari 1,3 juta guru dari total sekitar 3 juta guru atau 43,3 persen guru di Indonesia yang memiliki skor di bawah 60 dari total skor 100," ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata , Rabu (14/10).
Dia menambahkan, hal itu bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan sekolah. Siswa, orang tua, masyarakat, organisasi profesi serta dunia usaha dan industri juga harus berperan.
"Masyarakat mempunyai peranan dalam pendidikan di Indonesia meliputi penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," terang Pranata. (esy/jpnn)
Terimkasih Semoga Bermanfat.
0 komentar: