7/30/2016

Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah

Merujuk pada Surat edaran nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia bahwa Mengantisipasi terjadinya praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada awal tahun pelajaran yang tidak sejalan dengan semangat pendidikan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah baik di sekolah
negeri, swasta, kedinasan, maupun keagamaan, maka dengan ini dimohon bantuan dan kerja samanya untuk:

1. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk:.
a. mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah;

b. melakukan berbagai upaya agar kegiatan orientasi peserta didik baru digunakan sebagai kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan, dan kegiatan lainnya, bukan sebagai ajang bagi kakak kelas atau alumni atau pihak lain untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap peserta didik baru atau adik kelas;

c. mengingatkan bahwa kegiatan orientasi peserta didik baru tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/ wali dan peserta didik dalam bentuk apapun.

d. memastikan bahwa kepala sekolah telah mengetahui isi Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing

e. memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru;

f. melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangan Saudara terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktek kekerasan dan atau kegiatan yang menjurus pada perpeloncoan dan atau pelecehan dan atau yang melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.

2. Menghimbau masyarakat khususnya orang tua/ wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru serta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman: http://mopd.kemdikbud.go.id atau melalui dinas pendidikan setempat.

Selengkapnya download versi pdf-nya melalui link di bawah ini :
Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah
Previous Post
Next Post

0 komentar: