Contoh Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk guru dengan angka kreditnya |
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Perbedaan antara Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya. Contoh SKP untuk jabatan guru SD bisa dilihat tautan berikut:
Setiap PNS wajib menyusun SKP yang memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai capaian SKP untuk guru dinyatakan dengan angka, 91 – ke atas: sangat baik, 76 – 90: baik, 61 – 75: cukup, 51 – 60: kurang, dan 50 – ke bawah: buruk. Penilaian SKP guru meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
0 komentar: