Asalamu'alaikum wr. wb. salam sejahtera bagi kita semua...
semoga allah selalu mempermudah segala urusan kita..
mari simak informasi terbaru berikut ini...
Bagi seorang Guru, Kepala Sekolah ( KS) dan Pengawas Sekolah ( PS) yang saat ini belum memiliki NUPTK maka dapat memerolehnya dengan memenuhi syarat terbaru penerbitan NUPTK tahun 2015 sebagai berikut:
1. Guru atau Pengawas Sekolah yang berstatus sebagai PNS:
Sudah memenuhi kualifikasi pendidikan akademik S-1/ Sarjana atau Diploma Empat (D4) yang diterbitkan oleh LPTK/Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki program studi (progdi) yang terakreditasi. Untuk LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi PTS tersebut dari kopertis setempat.
Sudah memiliki SK penetapan sebagai CPNS/PNS
2. Guru non PNS pada sekolah negeri dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Telah memenuhi kualifikasi pendidikan/akademik Sarjana/S-1 atau Diploma IV (D4) dari LPTK/Perguruan Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program studi ( progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS tersebut dari kopertis setempat.
Telah memiliki Surat Keputusan ( SK) pengangkatan sebagai GTT dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan jika pembayaran gaji GTT tersebut berasal dari anggaran APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota setempat.
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan memenuhi syarat terbaru penerbitan NUPTK tahun 2015 sebagai berikut:
Telah memenuhi kualifikasi pendidikan/akademik Sarjana/S-1 atau Diploma IV (D4) dari LPTK/Perguruan Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program studi ( progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS tersebut dari kopertis setempat.
Status sebagai GTY (Guru Tetap Yayasan) yang mana dibuktikan dengan Surat Keputusan ( SK) pengangkatan sebagai guru tetap pada penyelenggara pendidikan (GTY) minimal 2 (dua) tahun terus menerus dihitung sampai pada Januari 2015 dengan catatan SK tidak berlaku surut (misal SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Jadi, NUPTK wajib dimiliki seorang PTK, karena berkaitan dengan program pemerintah yaitu sertifikasi guru ( sergur) dalam jabatan dan proses penerbitan NRG bagi PTK yang memenuhi syarat.
Sumber : ( http://infokepegawaian.blogspot.co.id/ )
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan ....
semoga bermanfaat....
0 komentar: