2/29/2016

Pengertian dan definisi KTSP

Pengertian dan definisi KTSP. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP. Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
  • kerangka dasar dan struktur kurikulum,
  • beban belajar,
  • kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
  • kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat. (Sumber : id.wikipedia.org)
Sedangkan menurut Muhammad Joko Susilo, 2006: 11 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah. KTSP ditujukan untuk menciptakan tamatan yang kompeten yang cerdas dalam mengembangkan identitas budaya dan bangsanya. Kurikulum ini dapat memberikan dasar-dasar pengetahuan, keterampilan, pengalaman belajar, mengembangkan integritas sosial serta membudayakan karakter nasional. Juga untuk memudahkan guru dalam menyajikan pengalaman belajar yang sejalan dengan prinsip-prinsip belajar sepanjang hayat yang mengacu pada empat pilar UNESCO .

Demikian sekilas mengenai pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP, mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca!! 

PERBEDAAN DAN SISTEM GAJI PNS PADA TAHUN 2016 DAN PERBEDAAN GAJI PNS DI TIAP DAERAH

PERBEDAAN DAN SISTEM GAJI PNS PADA TAHUN 2016 DAN PERBEDAAN GAJI PNS DI TIAP DAERAH
Konsekuensi dari Undang-undang ASN salah satunya adalah berubahnya sistem penggajian yang selama ini sudah berjalan cukup lama. Berita tentang berubahnya sistem penggajian ini sudah lama berhembus dan saya yakin semua pegawai negeri sudah mendengar kabarnya. Saya yakin juga bahwa semua pegawai negeri juga sudah tahu bahwa nantinya komponen penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Gaji pokok merupakan komponen penghasilan ASN yang besarnya sama dalam pangkat, golongan, dan masa kerja yang sama tanpa memandang daerah/tempat di mana ASN tersebut bekerja. ASN dengan pangkat, golongan, dan masa kerja yang sama, di manapun dia bekerja, di Jakarta, Papua, Maluku, Aceh, Jawa, di manapun, gaji pokoknya sama. Tidak ada perbedaan.


Sedangkan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan nilainya akan berbeda-beda tergantung di mana ASN tersebut bekerja dan di instansi mana ASN tersebut ditempatkan. Nantinya, akan dibuat cluster cluster untuk masalah ini dan cluster-cluster tersebut disusun berdasarkan rayon yang pertimbangannya di antaranya adalah Pendapatan Asli Daerah tersebut, tingkat kemahalan, dan jumlah penduduk.

RPP sistem penggajian tersebut merupakan salah satu RPP program prioritas presiden di tahun 2015. RPP yang masuk dalam program prioritas dapat anda baca di Keppres Nomor 9 Tahun 2015. Jika RPP ini sudah bisa diselesaikan paling akhir Desember 2015, maka bisa jadi sistem penggajian yang baru ini mulai diterapkan di Januari 2016. Tetapi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi juga pernah mengatakan bahwa sistem penggajian ini kemungkinan akan mulai dijalankan di tahun 2017. Jadi, kesimpulannya, mau 2016 atau 2017, semuanya tergantung finalisasi dari RPP ini.

Sistem penggajian yang baru ini bukan tanpa risiko. Risiko inilah yang sampai sekarang masih dibahas oleh Kementerian/lembaga terkait. Sebagaimana kita ketahui, dengan adanya sistem penggajian yang baru ini, nantinya penghasilan dari ASN akan meningkat. Meningkatnya penghasilan ini sudah pasti akan mempengaruhi APBN dan APBD. Untuk daerah dengan APBD yan besar seperti DKI Jakarta mungkin tidak ada masalah. Tetapi untuk daerah lain yang PADnya kecil, bisa jadi masalah dengan kenaikan penghasilan dengan adanya RPP penggajian yang baru.

Selain pertimbangan masalah APBD, besarnya gaji yang berbeda-beda di tiap daerah juga akan meningkatkan kemungkinan permintaan pegawai yang pindah. Kemungkinan banyaknya PNS daerah dengan penghasilan kecil yang mengajukan pindah ke daerah lain yang penghasilannya lebih besar harus diantisipasi agar daerah yang ditinggal tidak kekurangan pegawai. Sudah manusiawi jika seorang ASN ingin mendapatkan penghasilan yang lebih besar.

Selain masalah penggajian, kabar gembira lagi untuk PNS adalah wacana adanya jaminan kerja, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian bagi ASN. Ketiga jaminan sosial tersebut terkait dengan adanya Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN). Dengan adanya UU JSN, seluruh warga Indonesia berhak untuk mendapatkan jaminan sosial, di samping yang sekarang sudah diterima berupa jaminan kesehatan (BPJS).

Terlepas dari semua itu, apakah dengan adanya sistem penggajian yang baru penghasilan akan naik, atau adanya jaminan sosial bagi para ASN, atau kabar baik lainnya, hal yang terpenting adalah agar kita sebagai ASN senantiasa meningkatkan kinerja kita dan bekerja diniatkan untuk ibadah. Jika kinerja kita bagus, insyaalloh rejeki kita akan mengikuti dan bertambah keberkahannya.


DPR Akan segera Tuntaskan Nasib Honorer K2 yang Tidak Lulus Tes

DPR Akan segera Tuntaskan Nasib Honorer K2 yang Tidak Lulus Tes - Masalah honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes akan diselesaikan dalam panja Komisi II DPR RI. Menurut Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI, dalam panja nanti akan dibahas berbagai permasalahan K2 termasuk mekanisme pengangkatannya menjadi CPNS.
 
"Panja Komisi II sudah terbentuk dan akan dibahas detail-detailnya. Yang pasti Komisi II berharap seluruh honorer K2 yang tidak lulus tes dan memenuhi syarat akan diangkat CPNS tanpa tes," kata Bambang kepada JPNN, Minggu (12/4).

wimaogawa.blogspot.com
Dia menyebutkan, permintaan pemerintah agar K2 yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini diberhentikan, menjadi salah satu agenda pembahasan. 
"Kami sudah meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan dan pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam raker beberapa hari lalu. Jadi jangan langsung diberhentikan saja," bebernya.

Tentang nasib honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS 2015, Bambang mengatakan, akan diputuskan dalam panja DPR dan pemerintah. 
"Kita bahas nanti, tapi mudah-mudahan hanya seleksi administrasi saja dan tidak dites lagi," tandas politikus Gerindra ini.

(sumber : jpnn.com)

FORMAT SK PENUGASAN OPERATOR SEKOLAH TAHUN 2016 UNTUK DAFTAR / REGISTRASI DI SDM PDSP GUNA PENGELOLAAN VERVAL NISN

Sehubungan dengan adanya mekanisme pengelolaan NISN bagi seluruh peserta didik aktif yang telah kita masukkan ke aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen tahun 2016 ini diperlukan proses registrasi / aktivasi akun terlebih dahulu.

Sebagai lampiran yang harus dikirim pada proses pendaftaran operator sekolah diperlukan surat penugasan sebagai bukti bahwasannya pendaftar benar-benar merupakan petugas aktif sebagai operator sekolah yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah bersangkutan untuk memvalidasi dan memverifikasi seluruh data-data yang terkait dengan peserta didik khususnya NISN ini di SDM PDSP Kemdikbud RI.

Oleh karena itu, berikut saya share contoh format SK Penugasan dalam format word, sehingga rekan-rekan dapat mengedit serta menyesuaikan berdasarkan kebutuhan masing-masing.


Setelah print out dicetak serta telah ditandatangani sekaligus telah dibubuhi dengan stempel sekolah, silahkan scan file tersebut dalam format Pdf (size kurang dari 2 mega pixel). Untuk download/unduh contoh format SK Penugasan Operator Sekolah untuk pengelolaan NISN tahun 2016, silahkan download pada links berikut.

Solusi/Tanya Jawab Aplikasi Dapodikdas Versi 4.1.2

Solusi/Tanya Jawab Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 - Sistem  Aplikasi  Dapodikdas  adalah  aplikasi  penjaring  data  pokok pendidikan  pada kelompok jenjang pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan ( Kemendikbud). Entitas data pokok tersebut meliputi sekolah termasuk  sarana  dan  prasarana,  Pendidik  dan Tenaga  Kependidikan  (PTK), Peserta Didik dan Proses Pembelajaran di dalam rombongan belajar (Rombel).
Baca juga  : Cara Tambah Peserta Didik Baru dan Mutasi Secara Online

Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 serta Surat     Edaran     Menteri     mengenai     aplikasi    pendataan     di     lingkungan Kemendikbud, dinyatakan bahwa Aplikasi Dapodikdas merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk menjaring data pokok pendidikan dasar. Data  dari  Aplikasi  Dapodikdas  akan  digunakan  sebagai  acuan  data  dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar seperti: pemberian Nomor  Induk Siswa  Nasional  (NISN), Bantuan Operasional  Sekolah  (BOS), Bantuan  Siswa  Miskin  (BSM), tunjangan  guru,  Ujian  Nasional,  dan  program-program  lainnya.  Oleh  karena  itu  sekolah  harus  berpartisipasi  aktif  dalam kegiatan pendataan Dapodikdas.
Baca : Cara Instal Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0
wimaogawa.blogspot.com

Solusi/Tanya Jawab Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0

1.Apa akibatnya jika sekolah menolak menggunakan Aplikasi Dapodikdas?
Data  Aplikasi  Dapodikdas  digunakan  sebagai  acuan  data  dalam  program-program Kemendikbud
di  tingkat  pendidikan  dasar.  Apabila  sekolah  tidak berpartisipasi aktif, maka sekolah akan rugi karena data milik mereka tidak akan sampai  ke Kemendikbud.  Sekolah  tersebut  otomatis  tidak  akan  tersentuh program-program Kemendikbud

2.Bagaimana tahapan update aplikasi dari versi 4.0.0?
a. Uninstal aplikasi dapodik versi 3.0.3
b. Unduh           aplikasi           versi           terbaru           (4.0.0)           di           laman
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/Instal aplikasi 4.0.0
c. Generate prefill lalu unduh buka aplikasi yang ada di desktop
d. Registrasi dengan prefill yang baru setelah login, cek di beranda aplikasi, pastikan versinya 4.0.0

3. Apakah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dapat menggunakan Aplikasi Dapodikdas?
MI dan MTs berada di bawah naungan Kementerian Agama sehingga tidak dapat menggunakan Aplikasi Dapodikdas.

4. Jenjang sekolah mana saja yang didata dalam Aplikasi Dapodikdas?
Jenjang pendidikan dasar yaitu SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB. Adapun untuk jenjang menengah ada di naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Dapodikmen).

5. Apakah termasuk sekolah terpencil dan luar negeri?
Ya, tidak terkecuali.

6. Apa perubahan di versi 4.0.0?
Daftar Perubahan versi 4.0.0
  • [Perbaikan] Pelebaran 14 digit pada kolom NRG di Riwayat Sertifikasi
  • [Pembaruan] Kolom NPWP Sekolah di Form Sekolah
  • [Pembaruan] Isian Hobby di form Registrasi Peserta Didik
  • [Pembaruan] Isian Cita-cita di form Registrasi Peserta Didik
  • [Pembaruan] Isian No SKHUN SMP di form Registrasi Peserta Didik
  • [Pembaruan] Isian No Peserta UN SMP di form Registrasi Peserta Didik
  • [Pembaruan] Isian No Seri Ijazah di form Registrasi Peserta Didik
  • [Pembaruan] Isian Data Periodik per Semester Program Pengajaran / Paket Keahlian
  • [Pembaruan] Modul Layanan Khusus Sekolah
  • [Pembaruan] Modul Program Inklusi Sekolah
  • [Pembaruan] Kolom "Keterangan" pada tabel Prasarana
  • [Pembaruan] Kolom "Spesifikasi" pada tabel Sarana
  • [Pembaruan] Menu Unduh Daftar Peserta Didik Keluar
  • [Pembaruan] Menonaktifkan isian lintang dan bujur di form Sekolah
  • [Pembaruan] Modul tambah peserta didik baru/mutasi secara online
  • [Pembaruan] Penguncian nama, NUPTK, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dan Jenis Kelamin pada data PTK.
  • [Pembaruan] Penguncian nama, NISN, Tanggal Lahir, pada data Peserta DIdik
  • [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SPK
  • [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SLB
  • [Pembaruan] Penambahan status gugus di tabel sekolah
  • [Pembaruan] Nama Kolom KPS di tabel peserta didik diubah menjadi KPS/KKS/KIP/PKH
    • [Pembaruan] Penambahan status gugus di tabel sekolah
 7. Apakah username dan password harus diganti dengan yang baru?
Tidak perlu, tetap menggunakan username dan password yang lama saja, tapi jika menemukan masalah yang mengharuskan, maka bisa mengganti username dan password.

8. Peringatan sebagian data tidak masuk, apa yg harus dilakukan?
Silakan lakukan generate ulang prefill dan registrasi ulang. Bila belum berhasil, silakan hubungi dinas kabupaten/kota setempat.

9. Apakah validasi dan sync mengalami perubahan?
Tidak ada perubahan, sama dengan semester 1, baik cara dan metodologinya.

10. Apakah data yg invalid (merah) mencegah pengiriman data (sync)?
Data invalid tidak akan menghalangi pengiriman data ke server ketika dilakukan sinkronisasi.

11. Kapan Aplikasi Dapodikdas 4.0.0 kedaluwarsa (expired)?
Sesuai dengan periode semester II tahun ajaran 2015/2016 yaitu tanggal 31 Desember 2015.

12. Jika ingin berpindah komputer atau laptop untuk mengerjakan Aplikasi Dapodikdas, apa yang harus dilakukan?
- Di komputer yang baru: generate ulang prefill baru, lalu instal aplikasi dan registrasi seperti biasa. Maka akan muncul data hasil sinkronisasi terakhir;
- Di komputer yang lama lakukan uninstall aplikasi;
- Jika tidak dilakukan tahapan seperti di atas, akan terjadi data berganda. B. Hardware

13. Aplikasi Dapodikdas paling baik diinstall di PC atau di laptop?
Disarankan diinstal pada laptop karena mobilitasnya lebih baik. Jika terjadi sesuatu dengan Aplikasi Dapodikdas, laptop bisa dibawa untuk konsultasi perbaikan data dan aplikasi.

14. Bagaimana spesifikasi hardware minimal agar lancar menggunakan Aplikasi Dapodikdas?
- Prosesor minimal Pentium IV
- Memori minimal 512 MegaByte
- Media penyimpanan (storage) tersisa minimal 100 MegaByte
- CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD Software.

15. Sistem Operasi (Operating System) apa yang paling baik digunakan untuk Aplikasi Dapodikdas?
Disarankan menggunakan Windows 7. Meski demikian, Aplikasi Dapodikdas juga dapat berjalan di Sistem Operasi berikut ini:
- Windows XP SP2
- Windows Vista
- Windows 8 (Aplikasi tidak bisa berjalan di Windows 8 RT)

16. Peramban (Browser) apa yang paling baik digunakan untuk menjalankan Aplikasi Dapodikdas?
Peramban yang direkomendasikan untuk digunakan adalah Google Chrome atau spark security browser.

17. Bagaimana cara melakukan setting agar Aplikasi Dapodikdas dapat dibuka di peramban tersebut?
Aplikasi Dapodikdas berjalan di peramban bawaan (default browser) di komputer. Jadi untuk dapat membuka aplikasi melalui shortcut yang ada di desktop, silakan setting peramban yang akan digunakan sebagai peramban bawaan di komputer. Aplikasi Dapodikdas juga dapat diakses dengan mengetik alamat localhost di navigasi peramban.

18. Di mana saya dapat mengunduh aplikasi tersebut ?
Di laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh

C. Kode Registrasi
19. Apakah kode registrasi berubah di versi 4.0.0?
Tidak. Secara default, kode registrasi sekolah tidak mengalami perubahan. Namun jika ingin mengubah kode registrasi karena sesuatu hal (keamanan data), sekolah dapat melakukannya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. Meski demikian, diharapkan hati-hati dalam me-reset kode registrasi karena aplikasi kode registrasi lama akan ditolak oleh sistem pada saat sinkronisasi.

20. Apa yang dimaksud dengan kode registrasi?
Sebuah kode unik dan rahasia yang dibuat oleh sistem sebagai kunci aktivasi Aplikasi Dapodikdas. Kode ini bersifat unik, artinya masing-masing sekolah memiliki kode registrasi yang berbeda-beda.

21. Apa fungsi kode registrasi?
Untuk melakukan aktivasi ketika sekolah akan memulai entri data sekolahnya. Kode ini juga dapat digunakan untuk mengunduh data prefill dan melihat data individu sekolah di progres pengiriman laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. Selain itu juga untuk membaca data prefill sekolah masing-masing.

22. Di mana sekolah saya bisa mendapatkan kode registrasi?
Cara mendapatkannya adalah dengan menghubungi Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK Datadik) di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

23. Apa syarat mendapatkan kode registrasi?
Syaratnya, sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di dalam referensi Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemendikbud. Apabila belum terdaftar, segera perbaharui ke PDSP atau menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. Cek data NPSN bisa dilakukan di referensi.data.kemdikbud.go.id >> Data Master >> pilih jenjang yang diinginkan.

24. Jika tidak memiliki NPSN, apakah sekolah kami bisa mendapatkan kode registrasi?
Tidak. Solusinya adalah dengan mengurus NPSN terlebih dahulu. Setelah memiliki NPSN, otomatis bisa didaftarkan agar mendapatkan kode registrasi. Hal ini dimaksudkan agar keabsahan sekolah tersebut resmi terdaftar di Kemendikbud.

25. Apakah NPSN sementara dengan format NPxxxxx bisa dibuatkan kode registrasinya?
Ya, Karena itu NPSN sementara yang dikeluarkan PDSP.

26. Apa yang harus dilakukan jika lupa dengan kode registrasi sekolah?
Solusinya bisa segera menanyakan kode registrasi sekolahnya kepada dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.

27. Apa akibatnya jika kode registrasi diketahui oleh sekolah lain/pihak lain?
Kode registrasi itu bersifat rahasia. Jadi jangan sampai diberitahukan ke sekolah lainnya karena menyangkut data masing-masing sekolah. Dikhawatirkan kalau sampai diketahui oleh sekolah/pihak lain, maka data sekolahnya akan digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

28. Apakah kode registrasi tahun ajaran 2015/2016 ini sama dengan tahun sebelumnya?
Ya. Namun jika sekolah ingin mengubah kode registrasi karena sesuatu hal, maka dapat diubah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.

29. Apa fungsi lain dari kode registrasi?
Selain untuk kode aktivasi juga dapat digunakan untuk mengunduh data prefill per sekolah melalui dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/prefill. Di samping itu juga untuk memeriksa data individu sekolah di progres pengiriman untuk memastikan datanya sudah sama dengan di server.

30. Untuk sekolah baru, bagaimana prosedur mendapatkan kode registrasi?
Melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. Ajukan nomor NPSN ke PDSP dengan melampirkan dokumen-dokumen kelengkapan administrasi perizinan sekolah dan SK izin operasional. Setelah mendapatkan NPSN maka dapat mengajukan kode registrasi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

31. Apa akibat bila kode registrasi dipakai oleh dua sekolah atau lebih?
Akibatnya akan fatal. Data kedua sekolah tersebut akan bercampur menjadi satu. Ini sangat tidak dianjurkan. Karena itu, pastikan kode registrasi tersebut benar-benar milik sekolah Saudara dan tidak diketahui oleh orang lain.
Bila sudah telanjur, solusinya adalah generate ulang prefill dan lakukan prosedur instalasi seperti semula dengan menggunakan data prefill yang baru. Bersihkan data berganda tersebut lalu lakukan sinkronisasi. Untuk sekolah yang kedua minta ke dinas kabupaten/kota untuk dibuatkan kode registrasi baru.

32. Apakah dapat mengubah kode registrasi?
Ya , melalui fasilitas ubah/reset kode registrasi di dinas kabupaten/kota. Fitur ini dimaksudkan ketika kode registrasi diketahui oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab atau pergantian operator, maka perubahan ini dapat dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Reset kode registrasi tidak menghilangkan data. Namun yang perlu diingat, kode registrasi lama yang sudah direset tidak dapat melakukan sinkronisasi.

33. Kode registrasi ini apakah untuk keperluan administrasi kelembagaan?
Tidak. Kode registrasi ini hanya untuk kebutuhan teknis operasional penggunaan Aplikasi Dapodikdas saja, bukan sebagai nomor administratif seperti Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) maupun Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

34. Apakah kode registrasi bersifat permanen?
Ya, selama pendataan Dapodikdas masih berjalan secara berkelanjutan.

D. Data Prefill
35. Apa definisi data prefill?
Prefill adalah data sekolah beserta isinya yang telah “compressed” menjadi prf file. Prefill ini adalah database sekolah hasil pengiriman terakhir Dapodikdas 2014/2015 tertanggal 30 Juni 2015. Prefill ini dimaksudkan agar data tahun ajaran sebelumnya dapat berlanjut ke data tahun ajaran berjalan. Selain itu agar operator sekolah tidak melakukan input data untuk kedua kalinya.

36. Apakah fungsi data prefill?
Data prefill berfungsi untuk registrasi dan berisi data-data sekolah yang telah dimasukkan pada aplikasi sebelumnya.

37. Dimana bisa mendapatkan data prefill?
Data prefill bisa didapat di alamat dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. Pastikan data prefill tersebut yang terbaru (update) melalui generator prefill di http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final/generate_prefill.php

38. Apa yang dimaksud dengan generate data prefill?
Updating data awal prefill dengan hasil sinkronisasi terakhir ke server. Sehingga data prefill menjadi ter-update dengan data kiriman ke server terakhir.

39. Di mana dapat difasilitasi untuk melakukan generate prefill?
Generate prefill bisa dilakukan oleh operator tingkat sekolah. Alamat untuk generate prefill adalah:
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final/generate_prefill.php. Fasilitas ini semacam simpan lokal secara nasional.

40. Kalau komputer bermasalah (hilang, rusak, atau ganti komputer) apa yang harus dilakukan?
Lakukan generate ulang prefill, unduh, lalu lakukan prosedur instalasi seperti prosedur awal instalasi. Dengan demikian, pada aplikasi lokal sekolah akan mucul data hasil kiriman sekolah yang terakhir. Hal ini penting dan perlu dilakukan agar operator tidak menginput data dari awal lagi. Jika prosedur ini tidak dilakukan dikhawatirkan datanya akan ganda/duplikasi, karena data di server sudah pernah ada.

41. Apakah dapat menggunakan data prefill tahun ajaran sebelumnya?
Tidak bisa, karena struktur berbeda dan data tahun sebelumnya sudah melalui proses “cleansing”/pembersihan data. Pastikan Anda menggunakan data prefill terbaru untuk melakukan proses input data di tahun ajaran baru.

E. Instalasi Aplikasi

42. Dimana bisa didapatkan master installasi Aplikasi Dapodikdas?
Master Aplikasi Dapodikdas bisa diunduh lewat alamat http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/ pada bagian unduh aplikasi.

43. Apa fungsi Pengaturan Port dalam proses installasi Aplikasi Dapodikdas?
Fungsinya untuk menentukan letak server lokal yang akan diinstalkan dan bertujuan agar aplikasi bisa berjalan sempurna. Tidak perlu ubah port ketika instalasi. Biarkan sistem mengaturnya.

44. Bagaimana jika installasi aplikasi berhenti di bagian konfigurasi server?
Bisa jadi port defaultnya sudah terpakai sehingga aplikasi tidak mau terinstal. Solusinya segera hapus aplikasi yang menggunakan port default Aplikasi Dapodikdas.

45. Bagaimana cara melakukan uninstall Aplikasi Dapodikdas?
Buka control panel > Program and Features> Dapodikdas > klik uninstall.
Kemudian akan muncul kotak kecil berisi pernyataan menghapus aplikasi > pilih Ya. Tunggu sampai muncul keterangan Aplikasi Dapodikdas berhasil dihapus dari komputer Anda.

46. Apa yang terjadi setelah registrasi dengan file prefill ini?
File terebut akan hilang dengan sendirinya setelah registrasi berhasil. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan file ini hanya satu kali saja setelah sekolah melakukan proses input data. Selanjutnya menggunakan mekanisme generate ulang prefill.

47. Data apakah yang diinputkan saat registrasi?
- Nama : Lakukan input sesuai nama lengkap operator sekolah sebagai PIC (penanggung jawab teknis data sekolah)
- Username (email) : usahakan unik, maksudnya 1 sekolah menggunakan 1 email yang berbeda dengan yang lain.
- Nomor telepon : ini adalah nomor handphone operator sekolah, diawali 08xxx… ini sebagai narahubung jika ada informasi.
- Kode registrasi : pastikan kode registrasi ini adalah milik sekolah Anda.

48. Apa yang harus dilakukan jika saat registrasi muncul keterangan “kode registrasi tidak ditemukan”?
Cek pada folder prefill yang ada di C:/ prefill_dapodik, apakah prefill-nya sudah diunduh dan disimpan pada folder tersebut atau belum. Kalau belum maka segera unduh prefill-nya pada alamat http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/ pada bagian unduhan Download Data Prefill, kemudian masukkan kode registrasi. Setelah itu klik unduh di tulisan sini. Langkah selanjutnya simpan di folder C:/ prefill_dapodik.

49. Apa yang harus dilakukan jika saat registrasi muncul keterangan “beberapa data tidak masuk’’
Hubungi KKDatadik kabupaten masing-masing atau hubungi Customer Service Dapodikdas pusat.

50. Apa yang harus dilakukan jika nama sekolah di aplikasi tidak sesuai?
Silakan hubungi dinas kabupaten/kota bagian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk minta bantuan mengubah nama sekolah menjadi yang sebetulnya. Seandainya dinas kabupaten/kota tidak bisa, maka silakan menghubungi Costumer Service Pusat.

51. Apa yang harus dilakukan jika nama kabupaten/kota di aplikasi tidak sesuai?
Silakan hubungi dinas kabupaten/kota bagian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk minta bantuan mengubah nama sekolah menjadi yang sebetulnya. Seandainya dinas kabupaten/kota tidak bisa, maka silakan menghubungi Costumer Service Pusat.

52. Apa yang harus dilakukan jika nama kecamatan di aplikasi tidak sesuai?
Silakan hubungi dinas kabupaten/kota bagian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk minta bantuan mengubah nama sekolah menjadi yang sebetulnya. Seandainya dinas kabupaten/kota tidak bisa, maka silakan menghubungi Costumer Service Pusat.

53. Apa yang harus dilakukan jika di Beranda terdapat keterangan “kepsek belum dipilih”?
Silakan buka Aplikasi Dapodikdas, lalu pada tab PTK pilih nama Kepseknya, lalu klik tombol ubah. Lihat pada bagian rincian data PTK pada tab Tugas Tambahan, di situ klik tambah lalu masukkan data kepseknya. Setelah semua data selesai diinput, kemudian klik simpan.

54. Bagaimana prosedur input data yang benar?
Penginputan data yang benar sesuai dengan yang ada di lapangan dan teratur, dimulai dari input data sekolah, sarana prasarana, peserta didik, PTK, Rombel, dan sebagainya.

55. Di mana bisa didapatkan formulir pendataan Aplikasi Dapodikdas?
Formulir bisa didapat melalui website http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/

56. Apakah di aplikasi terdapat panduan pengisian data?
Di aplikasi ada panduan dalam pengisian data berupa tombol “help” berupa tanda 0020 Tanya (?). Tombol tersebut berfungsi untuk memberitahu operator kalau ada inputan yang tidak diketahui bisa dilihat melalui bantuan tersebut.

57. Dapatkah 1 komputer digunakan untuk mengentri data lebih dari 1 sekolah?
Bagi lembaga yang menaungi dua sekolah bisa mengerjakan pengisian data dalam 1 laptop.
Cara pengerjaannya:
- Siapkan kode registrasi dan file prefill semua sekolah yang akan dimasukkan;
- File prefill kedua sekolah tersebut dimasukkan ke folder dengan nama prefill_dapodik di drive C;
- Siapkan user/email yg berbeda untuk setiap sekolah, jangan menggunakan user dan password yang sama;
- Lakukan registasi beberapa kali sesuai jumlah sekolah yang akan dikerjakan;
- Login satu per satu. Penginputan data tidak bisa bersamaan. Harus dikerjakan satu per satu.

58. Dapatkah entri satu data sekolah dikerjakan oleh beberapa operator pada laptop berbeda?
Untuk mempermudah pengerjaan satu sekolah bisa dikerjakan oleh beberapa orang operator dengan menggunakan laptop yang berbeda. Caranya dengan menggunakan LAN atau IPCONFIGHT yang di-share oleh Laptop/PC server. Akantetapi untuk melakukan sinkronisasi hanya bisa dilakukan oleh komputer utama yang dijadikan server.

59. Bisakah data yang telah terhapus muncul kembali di aplikasi?
Data yang telah dihapus dapat dikembalikan lagi dengan cara mengklik Action Menu lalu pilih “tampilkan data terhapus”. Bila ingin mengembalikan data, klik data tersebut lalu klik “Kembalikan Data”.

60. Bagaimana jika setelah dipindahkan ke tabel utama, data PTK/Peserta Didik jadi hilang?
Bila setelah menambahkan data PTK atau Peserta Didik baru, baik itu pindahan atau baru, datanya tidak tampil di tabel utama, silakan lakukan sinkronisasi untuk mengambil data dari server agar SP (Store Prosedure) berjalan dan PTK/Peserta Didik bisa tampil di tabel utama. Atau klik Action Menu lalu pilih PTK “belum penugasan”, atau tampilkan data peserta didik belum registrasi dan lakukan refresh dengan menekan tombol ctrl+f5,

61. Apa solusinya jika terjadi kesalahan input nama, tanggal lahir, dan NISN peserta didik?
Bisa diedit atau diperbaiki melalui vervalpd.data. kemdikbud.go.id. Setelah melakukan edit data, silakan sinkronisasi agar perubahan turun ke Aplikasi Dapodikdas.

62. Kenapa data individu Peserta Didik, PTK, dan rombongan belajar berbeda antara Aplikasi Dapodikdas dan server? Kesalahan jumlah biasanya terjadi karena pengisian data di aplikasi double, atau terjadi duplikasi data di server. Cara menormalkannya, silakan lakukan generate prefill, lalu instal ulang aplikasinya dan lakukan registrasi dengan menggunakan username dan password yang sama. Setelah itu lakukan sinkronisasi.

63. Bagaimana jika sekolah kami ingin melakukan merger dengan sekolah lain?
Silakan hubungi dinas kabupaten/kota setempat dengan menyerahkan SK Penggabungan dari dinas, atau bisa melalui email resmi yang tertera di http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/, Lampirkan SK dan data pendukung yang diperlukan serta daftar data yang akan digabungkan.

64. Bagaimana cara mendapatkan kembali data yang telah kita isi bila laptop dan PC terkena virus atau hilang?
Data bisa diambil kembali apabila sekolah pernah melakukan sinkronisasi sebelumnya. Data bisa diambil dengan melakukan generate prefill yang bisa dilakukan sekolah sendiri atau melalui dinas kabupaten/kota. Setelah di generate, silakan instal aplikasinya dan lakukan registrasi dengan username dan password yang sama.

65. Apakah fungsi menu update versi sinkronisasi?
Tombol tersebut fungsinya untuk memperbarui perubahan aplikasi sync yang ada di aplikasi lokal dengan di server.

66. Bagaimana parameter sinkronisasi yang berhasil?
Pada kotak perubahan apa saja yang sebelumnya berisi pemberitahuan data yang sudah ditambah, update, hapus akan tertera di situ. Jika parameter sinkronisasi berhasil maka kota perubahan tersebut hilang.

67. Apa parameter/ciri-ciri data telah berhasil terkirim semua ke server?
Bisa dilihat dari tabel perubahan, datanya menjadi kosong. Kemudian cek laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, data hasil sinkronisasi telah muncul berikut tanggal sinkronisasi terakhir.

68. Bagaimana cara mengirimkan data bagi sekolah yang tidak terjangkau sinyal internet?
Bisa meminta bantuan ke sekolah yang ada koneksi internet atau dinas kabupaten/kota setempat.
Caranya, unduh terlebih dulu Dapodik Helper-nya pada alamat http://dapodikhelper.blogspot.com kemudian instal aplikasinya pada laptop/komputer sekolah. Setelah selesai, buka aplikasi Dapodik Helper-nya dan lakukan back up. Kemudian berikan file backup-nya kepada dinas kabupaten/kota atau sekolah yang memiliki koneksi internet, lalu di komputer mereka di-restore. Setelah itu login dengan username dan password sekolah, lalu lakukan sinkronisasi.

69. Di mana kita dapat mengecek hasil pengiriman sinkronisasi Aplikasi Dapodikdas?
Pengecekan data individu sekolah bisa dilakukan di laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/. Pilih menu “Progres Pengiriman”. Pilih provinsi lalu kabupaten serta kecamatan tempat sekolah berada. Pilih nama sekolah lalu masukkan kode registrasi jika hendak melihat data individu sekolah hasil pengiriman dari Aplikasi Dapodikdas.

70. Jika ada sekolah merger, apa yang harus dilakukan?
- Dinas Pendidikan setempat menghubungi Pusat untuk dilakukan proses merger.
- Proses merger di Pusat dapat memindahkan data PD, PTK, dan Prasarana secara otomatis dari sekolah yang dilebur ke sekolah induk tanpa harus menginput ulang.
- Setelah proses merger selesai, sekolah induk melakukan generate ulang prefill baru dan diregistrasikan seperti biasa dengan menggunakan kode registrasi sekolah induk. Sekolah yang dilebur akan otomatis terhapus di Pusat.
-Akan terlihat PD, PTK, dan Prasarana di sekolah yang dilebur otomatis masuk ke sekolah induk.

71. Jika ada sekolah tutup atau berhenti beroperasi, apa yang harus dilakukan?
Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, lalu dinas akan melakukan penutupan sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Secara otomatis data di Aplikasi Dapodikdas akan berubah mengikuti data di vervalsp.

72. Jika ada sekolah berganti nomenklatur, apa yang harus dilakukan?
Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, lalu dinas akan melakukan perubahan nomenklatur sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Secara otomatis data di Aplikasi Dapodikdas akan berubah mengikuti data di vervalsp.

73. Jika ada sekolah baru, apa yang harus dilakukan?
Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, lalu dinas akan menambahkan sekolah baru melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) akan diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan secara otomatis kode registrasi dapat diterbitkan dan diunduh di manajemen pendataan (akses dinas).
Kemudian sekolah melakukan proses instalasi aplikasi versi 4.0.0 generate prefill, dan registrasi seperti biasa.

74. Jika terjadi kesalahan identitas sekolah yang dikunci di Aplikasi Dapodikdas seperti NPSN, alamat sekolah, kecamatan, SK Izin Operasional, desa, dll, apa yang harus dilakukan?
Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, lalu dinas akan mengubah identitas sekolah tersebut melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id dan otomatis akan memperbarui data di Aplikasi Dapodikdas saat melakukan sinkronisasi.

75. Bagaimana jika ada pertanyaan terkait integrasi Kurikulum 2013 dan Aplikasi Dapodikdas?
Silakan hubungi laman: pengaduan.kemdikbud.go.id.

76. Jika sekolah atau dinas tetap mempertahankan implementasi Kurikulum 2013 di luar sekolah yang ditentukan, apa yang harus dilakukan?
Hubungi laman: pengaduan.kemdikbud.go.id.

77. Sekolah saya ada di daftar validasi pada laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, apa yang harus dilakukan?
Lakukan perbaikan sesuai dengan informasi data invalid.

78. Jika sekolah saya masuk ke dalam validasi Rombel berganda, apa yang harus dilakukan?
- Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill baru tersebut dengan username dan password berbeda atau sama (tidak masalah);
- Periksa Rombel, maka akan tampak Rombel yang berganda tersebut;
- Keluarkan anggota Rombel, hapus pembelajaran, kemudian Rombel dapat dihapus.

79. Untuk siswa pindah ke sekolah lain bagaimana ?
Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar karena…… (sesuaikan dengan pilihan) di tabel registrasi peserta didik. Maka peserta didik akan berpindah ke tabel peserta didik keluar dengan alasan sesuai pilihan.

80. Untuk siswa masuk atau pindahan dari sekolah lain bagaimana?
Tambahkan peserta didik seperti prosedur awal diinputkan sesuaikan dengan surat mutasi atau pindahnya, bisa melalui tambah peserta didik secara online atau tambah peserta didik secara offline Jangan lupa dimasukkan ke dalam rombongan belajar dengan status siswa pindahan dan jenis pendaftaran pindahan di registrasi peserta didik.

81. Bagaimanakah mekanisme penambahan peserta didik baru atau mutasi?
prosedur tambah peserta didik baru :
1. mekanisme offline (sama dengan yang sudah-sudah)
2. mekanisme online
1. mekanisme online ini dengan menggunakan web
dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
2. tujuan PD baru online agar siswa yang pernah terdaftar di server dapodik
dapat di tarik ke dalam aplikasi tanpa input dari awal lagi
3. prosedur ini hanya untuk siswa yang sudah lulus dari SD atau mutasi dari
sekolah lain
4. prosedur ini hanya bisa di eksekusi jika PD yang lama sudah di mutasi / lulus dari sekolah lama
5. prosedur ini tidak berlaku bagi siswa kelas 1 SD
6. yang mengeksekusi prosedur ini adalah sekolah baru/tujuan
tahapan :
1. buka web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
2. fitur mutasi/PD baru
3. cari siswa yang di maksud (berdasarkan nama/nisn) di sekolah lama
4. pilih siswa yang di maksud dan konfirmasi
5. pastikan siswa yang dipilih sesuai dengan yang dimaksud
6. lakukan sync dari aplikasi dapodik sekolah
7. siswa yang di maksud akan turun ke lokal
8. mapping siswa tsb ke dalam rombel yang sesuai
9. periksa dan lengkapi atribut yang belum lengkap
10. sync kembali dan periksa hasilnya di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id

82. Kenapa “Sts” peserta didik bertanda seru (!) dan berwarna merah?
Karena peserta didik tersebut belum diregistrasikan, maka silakan registrasikan peserta didik tersebut sesuai tanggal masuk ke sekolahnya.

83. Untuk siswa lulus bagaimana?
Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut. Isi alasan keluar karena lulus di tabel registrasi peserta didik. Maka peserta didik akan berpindah ke tabel peserta didik keluar dengan alasan lulus.

84. Untuk siswa tinggal kelas bagaimana?
Tidak boleh dihapus, Masukkan siswa tersebut ke dalam Rombel dengan pendaftaran mengulang.

85. Untuk siswa yang keluar atau putus sekolah bagaimana ?
Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar karena putus sekolah di tabel registrasi peserta didik. Maka peserta didik akan berpindah ke tabel peserta didik keluar dengan putus sekolah

86. Mengapa data peserta didik pindahan yang telah diinput tidak bisa di-mapping ke Rombel yang seharusnya, justru terbaca sebagai siswa kelas I?
Bila siswa pindahan tidak bisa di-mapping ke Rombel, berarti kesalahan pada proses penambahan siswa.
Pada tabel peserta didik SD terdapat dua jenis tambahan, 1 tambah siswa kelas I, dan tambah. Untuk peserta didik pindahan harus dientri di tabel tambahan, sedangkan untuk kelas I dientri di tambah siswa kelas I.

87. Apakah Nama dan Tanggal Lahir sudah dibuka kembali di tabel peserta didik ?
..........
88. Apakah PD harus di-mapping ulang di dalam tabel Rombel?
Jika menggunakan fasilitas action menu kenaikan kelas maka siswa tidak perlu di mapping ulang dengan catatan peserta didik tidak diacak atau dirandom.
Bila menggunakan pilihan buat rombel baru maka peserta didik harus dimapping ulang didalam rombel.

89. Apakah penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) masih menggunakan Aplikasi Dapodikdas?
Ya. Mekanisme pengumpulan datanya masih tetap dengan Aplikasi Dapodikdas dan vervalpd.
M. Pendidik Tenaga Kependidikan

90. Bagaimana jika PTK tersebut keluar atau mutasi dari sekolah induk?
Untuk PTK yang keluar/mutasi dari sekolah induk tidak boleh langsung dihapus, akan tetapi PTK tersebut harus diubah di penugasannya. Di sana terdapat beberapa pilihan di antaranya: PTK keluar karena mutasi, pensiun, wafat, dll. Isi pula tanggal keluar atau mutasinya.

91. Bagaimana mekanisme jika ada kesalahan penulisan Nama, tanggal Lahir, NUPTKA pada data PTK? Perbaiki di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/app/home.

92. pakah pengisian data rinci harus per bulan atau per semester?
Setiap data rinci itu diisi bila ada perubahan, baik itu per bulan ataupun per semester, disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Terdapat di tabel Action Menu, bisa dipilih lanjutkan data periodik untuk mempermudah pengerjaan.

93. Mengapa data Lembar Tunjangan Dikdas (LTD) saya tidak bisa dicek?
Karena ada perbedaan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tanggal lahir yang dientri di Aplikasi Dapodikdas dengan database Pusat.

94. Kenapa ketika mengecek data PTK di LTD data sekolah induk tidak ditemukan?
Ada dua kemungkinan. Pertama, PTK tersebut terdaftar sebagai PTK induk di dua sekolah. Kedua, PTK tersebut tidak dipilih sekolah induknya.

95. Mengapa masa kerja golongan atau pangkat PTK tidak sesuai dengan yang dientrikan?
Masa kerja golongan atau pangkat diambil dari tabel riwayat pangkat dan golongan pada Tanggal Mulai Tugas (TMT) golongan atau pangkat. Bila TMT Golongan lebih muda dari Pangkat, maka Masa Kerja Golongan yang diambil. Akan tetapi bila TMT Pangkat lebih muda, maka Masa Kerja Golongan yang diambil.

96. kenapa pada saat ubah PTK dan Save tidak berhasil muncul keterangan “field masih ada yang merah’’? ini biasanya terjadi pada sekolah swasta, ganti status pegawaian menjadi PNS dan cek kembali pada isiannya seperti NIP, SKCPNS, SKPNS jika masih ada yang merah dihapus, setelah itu pilih kembali ke status pegawainnya yang asli seperti GTY.

97. Apakah PTK harus di-mapping ulang di dalam tabel Rombel setelah di- patch?
Tidak karena Rombel tidak dihapus, hanya mengganti kurikulum dan
mengedit pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan

98. Jika ada PTK yg mutasi (pindah sekolah atau baru), bagaimana mekanismenya?
Silakan diinputkan sesuaikan dengan surat mutasi atau pindahnya.

99. Bagaimana cara membuat rombongan belajar (Rombel)?
Sama seperti tahun sebelumnya. Namun jika Rombel tersebut berlanjut ke tingkat selanjutnya, gunakan fasilitas kenaikan kelas dengan asumsi siswa tetap, tidak di acak atau random. Namun jika diacak kembali, maka buatlah Rombel baru seperti prosedur awal.

100. Kurikulum apa saja yang dipilih?
Sesuai dengan ketentuan dari puspurdik sekolah yang terdaftar sebagai pengguna kurikulum 2013 bisa tetap menggunakan kurikulum tersebut, tapi bila tidak terdaftar sekolah harus menggunakan kurikulum KTSP.

101. Bagaimana cara pengaturan Jumlah Jam Mengajar (JJM) di dalam Rombel?
Ikuti peraturan pada pengaturan jam sesuai dengan peraturan menteri tentang kurikulum dan pelajari modul validasi pengisian data PTK dari Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas).

102. Kenapa isian Rombel di tabel peserta didik tidak bisa diedit?
Untuk mengedit isian Rombel pada tabel peserta didik, lakukan registrasi terlebih dahulu bila peserta didiknya belum diregistrasi. Setelah itu klik tabel rombongan belajar, pilih kelas, lalu klik anggota Rombel. Kemudian pilih nama dan mapping ke Rombel ya. Setelah itu lakukan refresh dengan cara menekan tombol ctrl+f5.

103. Apakah Rombel harus dihapus untuk mengubah KTSP 2006 ke Kurikulum 2013, begitu juga sebaliknya?
Tidak. Cukup dengan mengganti kurikulumnya saja dan mengedit kembali
pembagian PTK Mengajar sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan.

104. Bagaimana langkah mengganti kurikulum agar tidak perlu menghapus Rombelnya?
- Silakan pilih Rombelnya, ganti kurikulum yang sesuai dengan mengklik kolom kurikulum. Setelah diganti, klik simpan.
- Refresh atau tekan CTRL + F5.
- Klik Rombelnya, lalu klik pembelajaran .
- Setelah muncul pembelajarannya, silakan edit sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan baik itu KTSP atau Kurikulum 2013 lalu klik simpan.
- Jika Kurikulum 2013 SMP diganti ke KTSP SMP, selain mengganti pembagian jam mengajar juga harus menghapus mata pelajaran prakarya.
- Jika KTSP SMP diganti ke Kurikulum 2013 SMP (sekolah terpilih Kurikulum 2013 SMP), hapus mata pelajaran TIK.

Demikian Solusi/Tanya Jawab Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0, semoga bermanfaat.
Baca juga : Aturan/Rule Validasi Dapodikdas Versi 4.0.0

Pendekatan Scientific (Ilmiah) Pada Kurikulum 2013

Pendekatan Scientific (Ilmiah): Esensi dan Karakteristik dalam Kurikulum 2013

A. Esensi Pendekatan Ilmiah (Pendekatan Scientific) 

Pada hakikatnya, sebuah proses  pembelajaran yang dilakukan di kelas-kelas bisa kita dipadankan  sebagai sebuah proses  ilmiah. Oleh sebab itulah, dalam Kurikulum  2013 diamanatkan tentang apa sebenarnya esensi dari pendekatan saintifik pada kegiatan pembelajaran. Ada sebuah keyakinan bahwa pendekatan  ilmiah merupakan sebentuk titian  emas  perkembangan  dan  pengembangan  sikap (ranah afektif),  keterampilan (ranah psikomotorik), dan  pengetahuan (ranah kognitif) siswa.
Penalaran induktif dan penalaran deduktif
Penalaran induktif dan penalaran deduktif

Pada suatu pendekatan yang dilakukan  atau  proses  kerja  yang  memenuhi  kriteria  ilmiah,  para  saintis lebih mementingkan penggunaan pelararan  induktif  (inductive  reasoning) daripada penggunaan penalaran deduktif  (deductive reasoning). Penalaran  deduktif adalah bentuk penalaran yang mencoba melihat  fenomena-fenomena  umum  untuk  kemudian membuat sebuah simpulan yang khusus. Penalaran induktif (inductive reasoning) adalah kebalikannya. Penalaran induktif justru memandang  fenomena-fenomena  atau  situasi-situasi yang khusus lalu berikutnya membuat sebuah simpulan  secara keseluruhan (umum). Esensinya, pada penggunaan penalaran  induktif, bukti-bukti khusus (spesifik) ditempatkan ke dalam suatu relasi (hubungan) gagasan/ide yang lebih luas (umum). Sedangkan metode  ilmiah pada umumnya meletakkan  fenomena-fenomena  unik  dengan  kajian  khusus/spesifik dan  detail lalu setelah itu kemudian merumuskan sebuah simpulan yang bersifat umum.

Metode  ilmiah  adalah sebuah metode yang merujuk  pada  teknik-teknik  penyelidikan terhadap suatu  atau  beberapa fenomena atau gejala,  memperoleh  pengetahuan  baru,  atau  mengoreksi  dan  memadukan  pengetahuan sebelumnya.  Agar dapat dikatakan sebagai metode yang bersifat ilmiah, maka sebuah metode  penyelidikan/inkuiri/pencarian (method  of  inquiry)  haruslah  didasarkan pada  bukti-bukti  dari  objek  yang  dapat  diobservasi,  empiris,  dan  terukur  dengan  prinsip-prinsip penalaran  yang  spesifik. Oleh sebab itulah metode  ilmiah  umumnya  memuat  serangkaian aktivitas pengumpulan data melalui observasi atau ekperimen, mengolah informasi atau data, menganalisis, kemudian memformulasi, dan menguji hipotesis.

B. Kriteria-Kriteria Pendekatan Ilmiah dan Nonilmiah dalam Pembelajaran

Berdasarkan hasil penelitian, pembelajaran  berbasis  pendekatan  ilmiah mempunyai hasil yang lebih efektif bila  dibandingkan  dengan penggunaan pembelajaran dengan pendekatan  tradidional.  Penelitian tersebut menunjukkan bahwa pada  pembelajaran  tradisional, retensi  informasi  dari  guru  sebesar  10  persen setelah 15 menit  dan  perolehan  pemahaman kontekstual sebesar 25 persen. Pada pembelajaran berbasis pendekatan ilmiah, retensi informasi dari  guru  sebesar  lebih  dari  90  persen  setelah  dua  hari  dan  perolehan  pemahaman  kontekstual sebesar 50-70 persen.

Proses  pembelajaran dengan  berbasis  pendekatan  ilmiah harus  dipandu  dengan  kaidah-kaidah pendekatan  ilmiah. Pendekatan  ini  bercirikan penonjolan  dimensi  pengamatan, penalaran, penemuan,  pengabsahan,  dan  penjelasan  tentang  suatu  kebenaran.  Dengan  demikian,  proses pembelajaran  harus  dilaksanakan  dengan  dipandu  nilai-nilai,  prinsip-prinsip,  atau  kriteria  ilmiah.

Sebuah proses pembelajaran yang digenjot oleh seorang guru di kelasnya akan dapat disebut ilmiah bila proses pembelajaran tersebut memenuhi kriteria-kriteria berikut ini.
  1. Substansi atau materi pembelajaran benar-benar berdasarkan fakta atau fenomena yang dapat dijelaskan dengan  logika  atau  penalaran  tertentu;  bukan  sebatas  kira-kira,  khayalan,  legenda,  atau dongeng semata.
  2. Penjelasan  guru,  respon  peserta  didik,  dan  interaksi  edukatif  guru-peserta  didik harus terbebas dari  prasangka  yang  serta-merta,  pemikiran  subjektif,  atau  penalaran  yang  menyimpang  dari alur berpikir logis.
  3. Mendorong  dan  menginspirasi  peserta  didik  berpikir  secara  kritis,  analitis,  dan  tepat  dalam mengidentifikasi,  memahami,  memecahkan  masalah,  dan  mengaplikasikan  substansi  atau materi pembelajaran.
  4. Mendorong  dan  menginspirasi  peserta  didik  mampu  berpikir  hipotetik  (membuat dugaan) dalam  melihat perbedaan,  kesamaan,  dan  tautan  satu dengan  yang lain  dari  substansi  atau  materi pembelajaran.
  5. Mendorong  dan  menginspirasi  peserta  didik  mampu  memahami,  menerapkan,  dan mengembangkan  pola  berpikir  yang  rasional  dan  objektif  dalam  merespon  substansi  atau materi pembelajaran.
  6. Berbasis pada konsep, teori, dan fakta empiris yang dapat dipertanggung-jawabkan.
  7. Tujuan pembelajaran dirumuskan secara sederhana, jelas, dan menarik sistem penyajiannya.

Kemudian, sebuah proses pembelajaran harus terhindar dari sifat-sifat atau nilai-nilai nonilmiah yang meliputi intuisi, penggunaan akal sehat yang keliru, prasangka, penemuan melalui coba-coba, dan asal berpikir kritis.

1. Intuisi.

Intuisi sering dimaknai sebagai kecakapan praktis yang kemunculannya bersifat irasional dan individual. Intuisi juga bermakna kemampuan tingkat tinggi yang dimiliki oleh seseorang atas dasar  pengalaman  dan  kecakapannya.  Istilah  ini  sering  juga  dipahami  sebagai  penilaian terhadap sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara cepat dan berjalan dengan sendirinya. Kemampuan intuitif itu biasanya didapat secara cepat tanpa melalui proses panjang dan tanpa disadari. Namun demikian, intuisi sama sekali menafikan dimensi alur pikir yang sistemik.

2. Akal sehat.

Guru dan peserta didik harus menggunakan akal sehat selama proses pembelajaran, karena memang hal itu dapat menunjukan ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang benar. Namun  demikian,  jika  guru  dan  peserta  didik  hanya  semata-mata  menggunakan  akal  sehat dapat pula menyesatkanmereka dalam proses dan pencapaian tujuan pembelajaran.

3. Prasangka.

Sikap,  keterampilan,  dan  pengetahuan  yang  diperoleh  semata-mata  atas  dasar  akal  sehat (comon sense) umumnya sangat kuat dipandu kepentingan seseorang (guru, peserta didik, dan sejenisnya) yang menjadi pelakunya. Ketika akal sehat terlalu kuat didomplengi kepentingan pelakunya, seringkali mereka menjeneralisasi hal-hal khusus menjadi terlalu luas. Hal  inilah  yang  menyebabkan  penggunaan  akal  sehat  berubah  menjadi  prasangka  atau pemikiran skeptis. Berpikir skeptis atau prasangka itu memang penting, jika diolah secara baik. Sebaliknya akan berubah menjadi prasangka buruk atau sikap tidak percaya, jika diwarnai oleh kepentingan subjektif guru dan peserta didik.

4. Penemuan coba-coba.

Tindakan  atau  aksi  coba-coba  seringkali  melahirkan  wujud  atau  temuan  yang  bermakna. Namun  demikian,  keterampilan  dan  pengetahuan  yang  ditemukan  dengan  caracoba-coba selalu bersifat tidak terkontrol, tidak memiliki kepastian, dan tidak bersistematika baku. Tentu saja,  tindakan  coba-coba  itu  ada  manfaatnya bahkan  mampu  mendorong kreatifitas.Karena itu,  kalau  memang  tindakan  coba-coba  ini  akan  dilakukan,  harus  diserta  dengan  pencatatan atas setiap tindakan, sampai dengan menemukan kepastian jawaban. Misalnya, seorang peserta didik mencoba meraba-raba tombol-tombol sebuah komputer laptop, tiba-tiba dia kaget komputer laptop itu menyala. Peserta didik pun melihat lambang tombol  yang  menyebabkan  komputer  laptop  itu  menyala  dan  mengulangi  lagi  tindakannya, hingga dia sampai pada kepastian jawaban atas tombol dengan lambang seperti apa yang bisa memastikan bahwa komputer laptop itu bisa menyala.

5. Berpikir kritis.

Kamampuan  berpikir  kritis  itu  ada  pada semua  orang,  khususnya  mereka  yang normal  hingga  jenius.  Secara  akademik diyakini  bahwa  pemikiran  kritis  itu umumnya  dimiliki  oleh  orang  yang bependidikan  tinggi.  Orang  seperti  ini biasanya  pemikirannya  dipercaya  benar oleh  banyak  orang.  Tentu  saja  hasil pemikirannya  itu  tidak  semuanya  benar, karena  bukan  berdasarkan  hasil esperimen  yang  valid  dan  reliabel  karena pendapatnya  itu  hanya  didasari  atas pikiran yang logis semata.

Sumber: Modul Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013

PANDUAN LENGKAP LANGKAH-LANGKAH LOGIN DI VERVAL PTK

Ternyata selain Verval PD (Peserta Didik) kini ada juga yang namanya Verval PTK, Aduuuh apalagi ini ? Untuk mengobati rasa penasarannya berikut saya sampaikan penjelasannya : 

Sistem verifikasi dan validasi data PTK atau disingkat vervalPTK bertujuan ‘membersihkan’ data PTK yang belum valid, disebabkan  double counting atau sudah tidak aktif, karena pensiun, meninggal dunia atau sebab lainnya. Pada tahap permulaan PDSP baru membersihkan data PTK dari segi NUPTK, nama dan sekolah induk sehingga sasaran verifikasi validasi PTK tahap ini adalah satu orang PTK hanya memiliki satu NUPTK dan satu sekolah induk (SATMINKAL) di mana guru tersebut bertugas. Untuk kedepannya, sasaran verifikasi dan validasi akan bergeser pada variabel-variabel lainnya.

Kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data PTK diberikan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota melalui KKDatadik Kab/Kota yang terdaftar sebagai pengelola data pada sdm.data.kemdikbud.go.id. Oleh karena bagi sekolah yang akan melakukan verifikasi dan validasi data PTK bisa melakukan koordinasi dengan KKDatadik yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat.

Adapun pengelolaan data PTK pada aplikasi verval PTK meliputi :
  1. Pengelolaan revisi data identitas meliputi revisi nama, tempat lahir dan tanggal lahir
  2. Pengelolaan PTK Duplikat meliputi merge/gabung PTK duplikat, yang menggabungkan beberapa record data PTK (di data PDSP) berdasarkan sekolah induk yang paling benar.
  3. Pengelolaan NUPTK Invalid berupa penghapusan NUPTK invalid yaitu NUPTK yang tidak  terdiri dari 16 digit.
Diagram Pengelolaan Verval PTK
Diagram Pengelolaan Verval PTK

Sekolah bisa login vervalPTK

Jika sebelumnya aplikasi vervalPTK tidak bisa diakses oleh operator sekolah, maka sejak beberapa waktu yang lalu aplikasi verval PTK bisa diakses oleh OPS dengan menggunakan username dan password yang sudah terdaftar pada sdm.data.kemdikbud.go.id (SSO).

Dengan bisa diaksesnya vervalPTK oleh OPS, maka pihak sekolah dapat mengajukan revisi identitas PTK yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir jika diperlukan, dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Selanjutnya proses verifikasi dan validasi tetap menjadi kewenangan Dinas Kab/Kota.
Untuk mengajukan revisi data PTK, dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Login pada vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan pasword yang sama dengan sdm.data.kemdikbud.go.id maupun vervalpd (SSO). Jika belum memiliki username silahkan lakukan registrasi terlebih dahulu.
    Login menggunakan SSO
    Login menggunakan SSO
  2. Setelah berhasil login klik menu “edit data” kemudian pilih “Pengajuan perubahan nama, tempat dan tanggal lahir.”
    Tombol Pengajuan perubahan nama, tempat dan tanggal lahir
    klik tombol Pengajuan Perubahan
  3. Klik tombol pilih PTK
    Klik tombol "Pilih PTK"
    Klik tombol "Pilih PTK"
  4. Akan muncul seluruh PTK yang ada di  sekolah anda. Pilih PTK yang akan direvisi datanya.kemudian klik tombol OK
    Pilih PTK yang akan direvisi datanya
    Pilih PTK yang akan direvisi datanya
  5. Isi form yang ada sesuai dengan perubahan data yang diinginkan, tentunya berdasarkan dokumen pendukung yang ada.
  6. upload dokumen pendukungnya dalam bentuk softcopy dengan ekstensi file JPG atau PNG (belum ada penjelasan resmi tentang dokumen yang bisa dijadikan dasar), kemudian klik tombol Pengajuan Perubahan.
    Isi Form dengan lengkap
    Isi Form dengan lengkap
  7. Jika berhasil maka kita tinggal menunggu proses pengajuan kita disetujui oleh admin dan dapat terus dipantau melalui menu edit >> status pengajuan.

Masih Rintisan.

Hanya saja aplikasi verval PTK ini masih dalam tahap rintisan, belum sepenuhnya dipergunakan. Hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari PDSP untuk melakukan kegiatan verval PTK. Sehingga pihak P2TK Dikdaspun belum menggunakan data dari hasil vervalPTK ini untuk memperbaiki data NUPTK yang tidak valid yang saat ini sudah dimunculkan di Info PTK. Pihak P2TK Dikdas sendiri sudah berjanji akan memanfaatkan hasil verifikasi dan validasi PTK pada aplikasi vervalPTK ini jika aplikasi ini sudah 100% diaktifkan.

Oleh karena itu tindakan paling tepat yang harus dilakukan oleh OPS adalah “wait and see” saja dulu, menunggu informasi dan komando dari pusat. Silahkan dipelajari manualnya dan fitur-fiturnya dulu, tetapi jangan melakukan kegiatan-kegiatan perubahan data.


Syarat Wajib Yang Harus Dimiliki Seorang Guru

Syarat guru di dalam Undang-Undang RI disebutkan ada lima syarat yang harus dimiliki guru. Syarat tersebut diantaranya memiliki kualifikasi akademik, mempunyai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik serta sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kelima syarat tersebut harus dimiliki seluruh guru yang ada di Indonesia.

Syarat yang pertama adalah memiliki kualifikasi akademik dimana guru harus memiliki tingkat pendidikan minimal yang wajib terpenuhi yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan dengan tugas dan fungsi guru. Ijazah atau sertifikat tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kualifikasi akademik merupakan ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh pengajar sesuai dengan jenis pendidikan formal di tempat penugasan.

Syarat guru yang kedua adalah mempunyai kompetensi yaitu seperangkat pengetahuan dan keterampilan serta perilaku yang harus dimiliki dan dikuasai oleh pengajar dalam melaksanakan tugas. Syarat yang ketiga adalah mempunyai sertifikat pendidik yaitu sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi selaku penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal diberikan kepada guru sebagai tenaga yang professional. Sertifikat tersebut bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru melalui proses sertifikasi.

Syarat yang keempat adalah sehat jasmani serta rohani yaitu kondisi kesehatan fisik serta mental yang memungkinkan seorang guru bisa menjalankan tugas dengan baik. Seorang pendidik merupakan petugas lapangan dalam hal pendidikan sehingga kesehatan jasmani adalah faktor yang akan menentukan lancar dan tidaknya proses pendidikan. Guru yang menderita penyakit menular tentu akan sangat membahayakan murid.

Yang dimaksud dengan sehat rohani adalah menyangkut masalah rohaniah manusiawi yang berhubungan dengan masalah moral yang baik, luhur dan tinggi. Seorang guru harus mempunyai moral yang baik dan menjadi teladan bagi anak didiknya. Sifat yang dimasukkan dalam moral atau budi yang luhur antara lain jujur, adil, bijaksana, pemaaf, tidak mementingkan diri sendiri dan menjauhi perbuatan tercela.

Syarat yang kelima adalah mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Disini guru harus punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan terpenuhinya syarat guru ini maka diharapkan proses belajar-mengajar bisa berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pengajaran.

2/28/2016

Panduan Mengisi Laporan Penggunaan Dana Bos Online

Pada kesempatan kali ini, Admin ingin menyampaikan cara membuat laporan Dana BOS secara Online, sebnarnya kita diberi fasilitas untuk memudahkan mengakses laporan BOS ini agar semua operator komputer pada instansi pendidikan mudah dalam membuat laporan dana bos. OK deh langsung saja ini dia Panduan Mengisi Laporan Penggunaan Dana Bos Online.


1. Masuk ke web www.bos.kemdikbud.go.id


2. Kalau sudah masuk, cari kotak isian (login box:biasanya di sidebar kiri) untuk memasukkan kode registrasi sekolah dan password.
Kode Registrasi Sekolah adalah Kode unik yang diberikan kepada setiap sekolah, dimana tidak akan ada yang sama. Kode ini didapatkan oleh sekolah pada saat telah mengirimkan data Dapodik dan sudah dilakukan verifikasi. Jika tidak mengetahui kode regristrasi, tanyakan pada dinas pendidikan kab/kota setempat, ke petugas dapodik.
Password adalah Kata sandi yang bersifat rahasia sebagai kunci akses masuk ke dalam sistem. Sebelum dilakukan perubahan, password untuk setiap sekolah adalah NPSN dari sekolah masing-masing. Selanjutnya harap segera mengubah passwor tersebut dengan memeilih menu ubah sandi setelah masuk ke sistem.


3. Setelah kode registrasi dan password dimasukkan dengan benar, tekanlah tombol "Masuk".

4. Beginilah tampilan awal http://bos.kemdikbud.go.id

5. Dan di bawah ini tampilan jika anda berhasil login...



6. Keterangan gamabr di atas ...
  1. Dalam layar terdapat format laporan penggunaan dana BOS. Pilih tahun sesuai data yang akan anda masukkan.
  2. Pilih triwulan pada tahun tersebut yang sesuai dengan data yang akan Anda masukan.
  3. Kalau sudah memilih tahun dan triwulan jangan lupa klik tombol ganti.
  4. Selanjutnya Anda lihat tabel penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Untuk memasukkan data, tekanlah tombol "Ubah", jika sudah menekan tombol “Ubah” maka tabel pengisian angka akan menjadi aktif dan siap untuk diisi seperti pada gambar berikut ini...


7. Setelah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tersebut akan terekam dalam sistem pelaporan. Setelah itu tekan tombol "Kambali".
Untuk keluar dari menu pemasukan data tekanlah "Logout"


Sebagai perhatian, jika anda sudah pernah login, maka otomatis data sekolah akan tersimpan dalam database. Untuk menghindari penggunaan pihak yang tidak bertanggung jawab, silakan ganti password pada menu “Ubah Sandi” pada bagian atas halaman. Jika terjadi masalah silahkan email ke: pelaporan.BOS@gmail.com dengan menyebutkan nama sekolah, nomor registrasi dan npsn

Setelah anda memasukkan data penggunaan dana BOS, maka data tersebut sudah dapat dilihat dan diakses oleh publik, cara melihat data rekap penggunaan dana BOS sekolah caranya yaitu ...
-    Menuju halaman rekap dana BOS di www.bos.kemdikbud.go.id/rekap
-    Kemudian pada sidebar kiri, cari dan pilih menu penggunaan dana per komponen, jika ingin melihat data rekap nasional maka pilih “Nasional”, jika ingin melihat rekap per provinsi pilih “Provinsi”, jika ingin melihat data rekap per kabupaten pilih “Kabupaten/Kota, dan saya sarankan anda langsung saja cek data rekap sekolah dan pilih “Sekolah”, kemudian akan keluar tampilan seperti ini...



Pilih saja provinsi, kabupaten/kota, jenjang, sekolah, dan tahun lalu klik tombol “Lihat”, jika data penggunaan dana BOS yang anda isi sudah masuk, maka akan terlihat seperti ini



Demikianlah semoga posting ini dapat memberikan kejelasan bagi rekan-rekan yang masih kurang paham dalam mengisi lembar laporan penggunaan dana BOS per komponen secara online. Dan jika anda kesulitan mengakses www.bos.kemdikbud.go.id, silakan kunjungi pada lain waktu. Terima kasih. Salam persahabatan.