6/06/2016

CARA MENGAJUKAN BANTUAN BANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang bertujuan untuk mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % pada tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk mendorong pertumbuhan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2015 melalui melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK sebanyak 35 (tiga puluh lima) unit.
Bantuan ini dimaksudkan untuk memenuhi amanat perundangan yang berlaku, membangun SMK yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana yang telah ditetapkan. Secara spesifik, pembangunan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan usulan sekolah baru dari lokasi/wilayah yang masih kekurangan SMK atau yang masih belum ada SMK sama sekali. Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK dimaksudkan untuk memudahkan akses masyarakat masuk SMK dan menampung meningkatnya animo tamatan SLTP yang berminat melanjutkan ke SMK.
Dengan terwujudnya dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, diharapkan rencana Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK akan dapat direalisasikan dan masyarakat khususnya peserta didik akan mendapatkan manfaat.

Tujuan

  1. Mendukung program peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan kesempatan belajar di SMK;
  2. Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK.

PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN PENYALURAN DANA

Persyaratan Penerima Bantuan

Persyaratan penerima dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK adalah sebagai berikut:

1. Adanya proposal yang diajukan oleh Bupati/ Walikota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi yang disetujui oleh Bupati/ Walikota untuk Unit Sekolah Baru (USB)-SMK Negeri dan diajukan oleh Yayasan dengan disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi untuk Unit Sekolah Baru (USB)-SMK swasta (yang diselenggarakan oleh masyarakat);

2. Diprioritaskan memiliki lahan seluas minimal 15.000 m2 (1,5 Ha) dalam satu kesatuan lokasi, dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Tanah atas nama Pemda/ Dinas Pendidikan Kab./Kota /Yayasan dalam bentuk:

a) Sertifikat Tanah (bukan tanah kas Desa/ /bukan tanah milik pribadi/ perorangan); atau
b) Akta Hibah/ Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); atau
c) Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat (Khusus Provinsi Papua/ Papua Barat) oleh pihak yang berwenang/ dokumen lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan daerah atas nama Pemda/ Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Yayasan;
d) Apabila sertifikat tanah untuk Unit Sekolah Baru (USB)-SMK masih menjadi satu dengan aset Pemda/Yayasan yang lain, maka harus dilampirkan Surat Pernyataan dari Kepala Bagian Aset Pemda/Yayasan tentang luasan lahan yang diperuntukkan bagi USB SMK;
e) Apabila sertifikat tanah masih dalam proses maka harus dilampiri Surat Keterangan/ Surat Pernyataan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

3. Adanya surat ukur tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN);

4. Diprioritaskan yang sudah ada gambar kontur tanah, Kemiringan lahan tidak boleh melebihi 15◦, tidak berada di daerah rawan dan banjir;

5. Lahan harus sudah siap bangun (tidak sedang dimanfaatkan untuk kepentingan lain). Jika lahan memerlukan pematangan tanah (Land clearing), cut and fill, menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/kota/Yayasan;

6. Memiliki ijin operasional dan/atau ijin penerimaan siswa baru (bagi Unit Sekolah Baru (USB)-SMK Swasta) dan/atau ijin alih fungsi dari13Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi;

7. Adanya Surat pernyataan Bupati/ Walikota/ Yayasan tentang pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta biaya operasional dari Pemerintah Daerah/Yayasan;

8. Melampirkan jumlah sekolah dan siswa SMP/ MTs sebagai sumber siswa, dan jumlah SMA/MA/SMK;

9. Belum pernah mendapat bantuan untuk pembangunan fisik (antara lain: RKB, RPS, Perpustakaan, Laboratorium) dan pengadaan peralatan praktik dari Pemerintah Pusat;

10. Bagi calon Unit Sekolah Baru (USB)-SMK yang sudah memiliki siswa dan masih menumpang, diprioritaskan bagi yang belum meluluskan;

11. Lokasi berada dekat dengan sumber listrik (bukan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)), sumber air dan mudah dijangkau dengan alat transportasi;

12. Diprioritaskan untuk lokasi Unit Sekolah Baru (USB)-SMK yang tidak berada dekat dengan SMK lain dengan radius minimal 5 km;

13. Adanya foto lokasi calon Unit Sekolah Baru (USB)-SMK;

14. Pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Yayasan untuk melakukan pencatatan aset hasil Bantuan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK (bermaterai Rp.6000);

15. Khusus untuk SMK swasta (yang dikelola oleh masyarakat), maka Ketua Tim/ Panitia Pendiri/ Kepala Sekolah bukan merupakan pengurus, pembina, maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK ybs;

16. Diprioritaskan bagi Yayasan pengusul yang telah memiliki satuan pendidikan setingkat lebih rendah (MTs/ SMP/ Sederajat)

Mekanisme Pengajuan Usulan adalah sebagai berikut :

1. Bupati/ Walikota/ Gubernur atau Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Yayasan mengajukan usulan bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK yang telah disetujui oleh Bupati/ Walikota/ Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk USB SMK Swasta ke alamat dibawah ini:

Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
u.p. Kepala Subdit Sarana dan Prasarana
Komplek Kemdikbud Gedung E, lantai 12
Jalan Jenderal Sudirman - Senayan
Jakarta Pusat 10270

2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan melalui Subdit Sarana dan Prasarana menerima proposal bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK yang diajukan oleh Bupati/ Walikota/14Gubernur atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Yayasan;

3. Direktorat Pembinaan SMK melakukan seleksi proposal dan verifikasi data dan/atau verifikasi lokasi;

4. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK;

5. Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis kepada Tim Pendiri/ Kepala Sekolah lokasi calon penerima bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Yayasan;

6. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Yayasan meneruskan Undangan Bimbingan Teknis kepada Tim Pendiri/ Kepala Sekolah lokasi calon penerima bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK;

7. Bagi lokasi/sekolah yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan dalam bentuk proposal yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan penerima bantuan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi/Yayasan yang telah dan disetujui oleh Bupati/Walikota/Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk USB-SMK Swasta;
8. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan lokasi/sekolah penerima bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;

9. Tim Pendiri/Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.

Penandatanganan Surat Perjanjian dan Bimbingan Teknis

1. Unit Sekolah Baru (USB)-SMK/ Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan menandatangani:

a. Surat Perjanjian Pemberian Bantuan;
b. Pakta Integritas;
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

2. Unit Sekolah Baru (USB)-SMK/ Sekolah yang telah menandatangani Surat Perjanjian mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan SMK, dengan materi:

a) Strategi dalam rangka pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK ;
b) Pedoman Perancangan dan Konsep Tata Letak Bangunan/ Ruang (site plan);
c) Penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
d) Penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan;
e) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f) Pembuatan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
g) Materi terkait lainnya.

Mekanisme Penyaluran Dana

1. Dana bantuan Tahun 2015 disalurkan langsung ke rekening Tim Pendiri USB-SMK/Sekolah;

2. Proses penyaluran dana Tahun 2015 dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan mekanisme:

Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan:

  1. SK Penetapan SMK Penerima bantuan tahun 2015 yang diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Direktorat Pembinaan SMK;
  2. Naskah perjanjian kerjasama/kontrak antara Direktorat PSMK dengan bank penyalur;
  3. Daftar rekapitulasi penerima bantuan 2015.


Bendahara Pengeluaran melalui Pejabat Penandatangan SPM Direktorat PSMK menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM);

SPM tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);

Dana disalurkan oleh KPPN ke bank penyalur. Selanjutnya bank penyalur menyalurkan dana langsung ke rekening Sekolah. Teknis penyaluran dana tersebut diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Pembinaan SMK dengan bank penyalur;

Bank penyalur akan meneruskan dana bantuan ke Sekolah penerima bantuan setelah dana masuk pada rekening lembaga penyalur dan bank penyalur menerima Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Juknis nya DISINI

Untuk Proposal Pengajuannya Silahkan Download Filenya di bawah ini : 

download


Jika anda bingung bagaimana cara mendownload file di website ini silahkan klik : 
Previous Post
Next Post

0 komentar: