3/13/2016

2015 Guru Wajib Berijasah S1 / D4

JAKARTA – Hingga akhir tahun 2012, masih ada 1.034.080 orang guru yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1 atau D4. Pemerintah memberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 agar  memenuhi kualifikasi seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Hal itu dikatakan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja  dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BKN, mengenai jabatan fungsional guru dan angka kreditnya di Jakarta, Kamis (11/07).

“Untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. “Guru diberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 untuk memenuhi kualifikasi minimal S1 atau DIV,” ujarnya

Guru dengan pendidikan di bawah S1 atau DIV khususnya yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I  golongan ruang III/d atau pangkat yang lebih tinggi, sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober 2015 dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan angka kredit yang ditentukan.

Permasalahan yang kini melekat di lapangan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 1994 dan Keputusan Presiden nomor 87 tahun 1999, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan pendidikan tertinggi DIII, maka kenaikan pangkat hanya sampai III/d. Untuk jabatan fungsional tertentu dalam Permenpan nomor 16 tahun 2009 revisi dari Permenpan nomor 84 tahun 1993, dinyatakan bahwa kualifikasi pendidikan yang disyaratkan adalah paling rendah Sarjana.

Berdasarkan ketentuan Permenpan nomor 16 tahun 2009, guru yang pendidikannya belum Sarjana maka kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi III/d. “Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,” imbuh Setiawan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno mengatakan, penilaian dan penetapan angka kredit guru (prestasi kerja) dilaksanakan paling kurang satu tahun sekali. Dengan pertimbangan kebijakan pemerintah untuk menerapkan kurikulum baru tahun 2013, yang dimulai pada tahun ajaran baru yaitu Juli 2013.

Dalam rapat tersebut, dia mengusulkan agar Permenpan nomor 16 tahun 2009 diterapkan mulai Juli 2013, sehingga secara normatif, penilaian komprehensif terhadap pelaksanaan tugas guru mengikuti tahapan kalender pendidikan, yaitu mulai Juli tahun berjalan sampai dengan akhir Juni tahun berikutnya.

Sejalan dengan hal itu, maka jabatan fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana diatur dalam Kepmenpan nomor 84 tahun 1993 dapat diterapkan sampai dengan 30 Juni 2013. Sementara itu, guru yang akan naik pangkat periode Oktober 2013 hendaknya masih menggunakan angka kredit Kepmenpan nomor 84 tahun 1993. (bby/HUMAS MENPANRB)
Sumber : menpan.go.id
Previous Post
Next Post

0 komentar: