3/04/2016

Persyaratan Umum & Khusus CPNS 2013


Assalamu'alaikum Sahabat Pusat Informasi tercinta, Alhamdulillah kita masih diberi kesehatan kelancaran oleh Allah SWT dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Pada kesempatan kali ini kami akan menyampaikan mengenai Persyaratan Umum & Khusus CPNS 2013.

Seblumnya kami sudah menulis artikel tentang persyaratan daftar CPNS 2013, namun tidak salahnya jika kami akan menambgahkan lagi dengan menulis artikel ini, OK, langsung saja silahkan simak Persyaratan Umum & Khusus CPNS 2013 berikut ini.
SYARAT UMUM PENDAFTARAN CPNS
  • Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
  • Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh tahun) pada tanggal 01 Oktober 2013. Catt : usia maksimal secara umum adalah 35 tahun, namun setiap instansi mempunyai kewenangan untuk menetapkan batasan usia maksimal yang akan diterima;
  • Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakredirasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
  • Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
  • Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawan Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Calon pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://sscn.bkn.go.id/;
  • Setelah mengisi form registrasi melalui website pada point 1 tersebut diatas maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
    • Calon Pelamar Instansi Pemerintah Pusat Kementerian/Lembaga/Badan:
      • Calon Pelamar Formasi Pusat:
        • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Biro Kepegawaian kantor pusat instansi yang dilamar;
      • Calon Pelamar Formasi Kantor Wilayah
        • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Bagian Kepegawaian kantor wilayah instansi yang dilamar
    • Calon Pelamar Instansi Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten
      • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Badan Kepegawaian Daerah instansi Pemerintah Daerah yang dilamar
  • Pendaftaran secara online dimulai pada tanggal 1 - 20 September 2013 jam 24.00 waktu setempat.
  • Verifikasi berkas lamaran lengkap di masing-masing instansi dimulai pada tanggal 1 - 20 September 2013, jam 08.00 - 16.00 waktu setempat.
  • Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi.
  • Lowongan Formasi dan kualifikasi pendidikan serta persyaratan tambahan lainnya dapat dilihat pada panduan pendaftaran masing-masing jalur penerimaan setiap instansi pada link Pengumuman Pendaftaran.
SYARAT KHUSUS PENDAFTARAN CPNS :
  • Telah terdaftar sebagai Tenaga Pencari Kerja pada Bursa Kesempatan Kerja Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  • Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dengan melampirkan :
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH) meliputi pendidikan formal dan informal serta pengalaman. Khusus pendidikan formal harus dituliskan dari mulai Sekolah Dasar sampai dengan pendidikan terakhir, nama lembaga pendidikan, tahun lulus pendidikan dan nilai rata-rata ijazah atau IPK;
  • Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan dari Kantor Kepolisian setempat yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  • Fotocopy legalisir Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
  • Fotocopy Ijazah / STTB terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang : Rektor/Dekan/Ketua/Direktur dengan stempel basah (bukan stempel foto copy);
  • Transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi Swasta sesuai peraturan pemerintah;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar.
Persayaratan di atas dapat disesuaikan dengan syarat pendaftaran CPNS di instansi masing-masing.
Previous Post
Next Post

0 komentar: