Kenaikan gaji bagi PNS ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji PNS tahun ini mencapai 6% yang kemungkinan akan dicairkan pada bulan Juli 2015 yang rencananya akan diterimakan repel sejak bulan Januari 2015.
Selengkapnya download Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil melalui link di bawah ini :
Download Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Daftar Gaji PNS Terbaru Tahun 2015
Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Daftar Gaji PNS Terbaru Tahun 2015, semoga bermanfaat.
0 komentar: