9/29/2016

Inilah Syarat PNS yang bisa Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi memberi izin kepada para pegawai negeri sipil(PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk dipakai mudik Lebaran.

Ia menjelaskan, tujuan dirinya memberikan izin adalah agar pemudik tidak repot naik angkutan umum. Namun, tambah Yuddy, dengan syarat biaya bensin ditanggung sendiri.

"Salah satu tugas pemerintah adalah memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan aparatur pemerintah. Jelang Lebaran, aparatur sipil negara (ASN) akan mudik dan memberikan kemudahan mereka untuk mudik. Salah satunya, mobil dinas," ujar Yuddy di Area Parkir Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2015).

Yuddy menegaskan bahwa yang boleh menggunakan mobil dinas adalah para PNS yang tidak mempunyai kendaraan pribadi dan tidak mampu beli tiket. "Boleh saja, asalkan bukan untuk pejabat pemerintah seperti eselon I, II, III, deputi, dan kepala balai," ucapnya.


Selanjutnya, persyaratan bagi PNS yang diperbolehkan memakai mobil dinas saat mudik adalah mereka yang sudah berkeluarga, berpenghasilan rendah, tidak punya mobil pribadi, mempunyai komitmen rawat kendaraan, serta mendapat izin tertulis dari atasannya.

"Ini bukan korupsi dan gratifikasi, tetapi memberikan kesejahteraan bagi pegawainya. Masak mudik saja tidak boleh," ungkapnya.Sumber

Previous Post
Next Post

0 komentar: