9/30/2016

PNS Yang Terbukti Menggunakan Ijasah Palsu Tidak Akan Dipecat



Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) berijazah palsu akan dicopot dari jabatannya sesuai dengan surat edaran Kemenpan-RB untuk penanganan masalah ijazah palsu.

"Kami sudah keluarkan surat edaran Kemenpan jadi bagi PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu maka otomatis akan dicopot dari jabatannya dan diturunkan satu tingkat," kata Yuddy yang ditemui setelah acara konferensi pers bertajuk 'Penataan Kelembagaan Kementerian' di Gedung Kemenpan-RB Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Yuddy mengatakan para ASN tersebut tidak diberhentikan karena ada pertimbangan tahapan dan proses yang harus dilewati dalam pengabdian yang bersangkutan. "Tapi mereka menyalahgunakan kepercayaan dan diragukan integritasnya karena itu sanksinya adalah administratif," ujar Yuddy.

Lebih lanjut Yuddy mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan pada kepala daerah dan pimpinan setiap instansi agar inspektorat masing-masing melakukan pemeriksaan kembali keabsahan ijazah para ASN-nya. "Itu harus dilajutkan karena dalam kasus penggunaan ijazah palsu tersebut yang dirugikan adalah negara," katanya.

Dia menjelaskan dengan menggunakan ijazah palsu yang statusnya lebih tinggi tersebut, artinya jabatan yang akan didapat relatif lebih tinggi dan penghasilannya juga akan meningkat, dengan menggunakan uang dari negara yang memang memiliki kewajiban untuk membayar itu.

"Kami terima kasih dan minta bantuan Kepolisian serta BIN untuk mengungkap adanya penggunaan ijazah palsu bagi dan oleh pejabat negara. Ini era revolusi mental dan karakter yang ingin diperbaiki adalah pola pikirnya sehingga bisa menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas serta harus jujur," katanya.

Terkait dengan kemungkinan adanya sanksi pidana bagi pengguna ijazah palsu, Yuddy mengatakan hukuman tersebut ditujukan bagi pihak yang menerbitkan dokumen tersebut. "Sanksi pidananya adalah bagi mereka yang mengeluarkan ijazah palsu, sedangkan bagi PNS, sanksi administratif dan jabatan," katanya.

Sebelumnya, pihak Kemenpan-RB menerbitkan surat edaran untuk langkah penanganan ijazah palsu sebagai tindak lanjut dari terungkapnya sindikat pemalsu dokumen tersebut beberapa waktu lalu.

"Setelah berkoordinasi dengan Menristek-Dikti, Menpan-RB akhirnya menerbitkan surat edaran dengan Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI yang merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu," kata Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman.

Melalui surat edaran tersebut, Menpan-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian atau Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN, anggota TNI dan Polri.
Previous Post
Next Post

0 komentar: