10/07/2016

6 Ketentuan Guru Peserta UKG 2015 yang Perlu Diketahui

6 Ketentuan Guru Peserta UKG 2015 yang Perlu Diketahui - Pada artikel-artikel sebelumnya telah dijelaskan bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) akan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia di bulan November. Prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan UKG adalah Objektif, Adil, Transparan dan Akuntabel Untuk mengikuti kegiatan tersebut setiap guru harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang akan dijabarkan pada postingan kali ini.

Sedikit flashback ke belakang, bahwa UKG dilakukan untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Oleh karena itu instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian kompetensi pedagogik dimaksud.
wimaogawa.blogspot.com

Berikut Syarat dan Ketenuan Guru yang Dapat Mengikuti UKG 2015 :

1. Semua guru yang sudah bersertifikasi maupun yang belum.
2. Guru yang pernah mengikuti UKG maupun belum.
3. Guru PNS/Non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta
4. Telah memiliki NUPTK/PegID dengan nomor peserta yang akan diberikan oleh dinas pendidikan setempat.
5. Aktif mengajar sesuai dengan bidang studi sertifikasi/kualifikasi akademik/sesuai ijazah pendidikan
6. Guru yang bersangkutan terdaftar dalam Aplikasi Dapodik Sekolah

Sekedar informasi saja bahwa kedepannya calon peserta UKG dapat melihat mapel UKG secara online melalui http://ukg.kgtk.kemdikbud.go.id. Dengan cara ini Guru yang bersangkutan dapat melihat, memverifikasi serta memperbaiki apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan bidang studi sertifikasi.
Baca juga : Kisi-Kisi Materi UKG Tahun 2015 Terlengkap Berisi Semua Mapel

Demikian 6 Ketentuan Guru Peserta UKG 2015 yang Perlu Diketahui, semoga bermanfaat.
Previous Post
Next Post

0 komentar: