Salah satu syarat untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru adalah mempunyai Nomor Register Guru (NRG). Banyak guru yang bingung karena mereka tidak mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru). Sebenarnya semua guru yang mempunyai sertifikat pendidik pasti mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru), cuma mereka tidak tahu cara mendapatkannya
NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. NRG
dikeluarkan oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan (PMPTK) untuk mereka yang lulus sertifikasi.
Oleh karena itu, berikut ini akan bagaimana cara mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru). Sebenarnya bukan cuma kita mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru), tetapi kita akan mendapatkan (mencari) SK Tunjangan Profesi secara online. OK, langsung saja ke pokok permasalahan.
- Kunjungi salah satu halaman web dibawah ini :
- Setelah itu masukkan Nomor NUPTK Anda dan klik tombol “CARI” maka akan muncul SK Tunjangan Profesi Anda.
- Bila Anda mau mencetak, tinggal Anda klik tombol “CETAK”
- Setelah klik tombol “CETAK” SK tunjangan profesi Anda tidak langsung
tercetak, akan tetapi terbentuk file tersebut dalam format pdf. Simpan
file tersebut.
- Print (cetak) file dalam format pdf tersebut.
0 komentar: