Ada dugaan korupsi di sektor pelatihan Kurikulum 2013 (K13) pada guru dan pengadaan buku K13. Hal ini berdasarkan hasil analisis Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud).
Seperti yang dilansir dari JPNN, Irjen Kemendikbud Haryono Umar, mengatakan ada indikasi kick back atau pemberian balik kepada aparatur pemerintahan dalam pelaksanaan pelatihan K13 untuk guru.
Potensi kick back dalam pelatihan yang melibatkan ribuan guru itu memang besar. Kick back itu bisa dari hotelhotel yang menjadi tempat pelatihan. Kemudian juga dari pihak pemenang pengadaan jasa lain terkait pelatihan guru.
Dengan tidak sebandingnya antara kuota pelatihan dengan jumlah guru menyebabkan ada semacam seleksi untuk bisa menjadi peserta pelatihan. Ini berpotensi memunculkan pemberian upeti dari guru kepada dinas pendidikan setempat.
Pelatihan bagi guru dan kepala sekolah untuk implementasi K13 sifatnya sharing. Alokasi anggaran pelatihan dari Kemendikbud dan dari pemda setempat. Belum diketahui berapa besar kerugian negara akibat korupsi di pelatihan guru ini.
Dugaan korupsi K13 tidak hanya berhenti di pelatihan guru, hasil kajian dan analisis hasil oleh Irjen, untuk urusan buku K13 ada banyak masalah. Laporan dugaan korupsi buku K13 telah banyak diterima, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Korupsi buku K13 bermodus mark up harga satuan buku, juga ada masalah keterlambatan. Selain itu, juga banyaknya percetakan yang mengundurkan diri dari penugasan sebagai penyedia buku K13 bagi sekolahsekolah di seluruh Indonesia. Padahal percetakanpercetakan itu sudah mengikuti lelang pengadaan buku K13 dan mengetahui beban tanggung jawabnya. Akibat dari keputusan mundur itu, pengadaan buku K13 menjadi terlambat di beberapa daerah.
Irjen Kemendikbud membentuk tim investigasi untuk melakukan kajian atau analisis agenda pengadaan buku dan pelatihan guru mulai tahun anggaran 2013 sampai 2014. Tim ini menganalisis hasil pengumpulan bahan dan keterangan dari lapangan.
Seperti yang dilansir dari JPNN, Irjen Kemendikbud Haryono Umar, mengatakan ada indikasi kick back atau pemberian balik kepada aparatur pemerintahan dalam pelaksanaan pelatihan K13 untuk guru.
Potensi kick back dalam pelatihan yang melibatkan ribuan guru itu memang besar. Kick back itu bisa dari hotelhotel yang menjadi tempat pelatihan. Kemudian juga dari pihak pemenang pengadaan jasa lain terkait pelatihan guru.
Dengan tidak sebandingnya antara kuota pelatihan dengan jumlah guru menyebabkan ada semacam seleksi untuk bisa menjadi peserta pelatihan. Ini berpotensi memunculkan pemberian upeti dari guru kepada dinas pendidikan setempat.
Pelatihan bagi guru dan kepala sekolah untuk implementasi K13 sifatnya sharing. Alokasi anggaran pelatihan dari Kemendikbud dan dari pemda setempat. Belum diketahui berapa besar kerugian negara akibat korupsi di pelatihan guru ini.
Dugaan korupsi K13 tidak hanya berhenti di pelatihan guru, hasil kajian dan analisis hasil oleh Irjen, untuk urusan buku K13 ada banyak masalah. Laporan dugaan korupsi buku K13 telah banyak diterima, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Korupsi buku K13 bermodus mark up harga satuan buku, juga ada masalah keterlambatan. Selain itu, juga banyaknya percetakan yang mengundurkan diri dari penugasan sebagai penyedia buku K13 bagi sekolahsekolah di seluruh Indonesia. Padahal percetakanpercetakan itu sudah mengikuti lelang pengadaan buku K13 dan mengetahui beban tanggung jawabnya. Akibat dari keputusan mundur itu, pengadaan buku K13 menjadi terlambat di beberapa daerah.
Irjen Kemendikbud membentuk tim investigasi untuk melakukan kajian atau analisis agenda pengadaan buku dan pelatihan guru mulai tahun anggaran 2013 sampai 2014. Tim ini menganalisis hasil pengumpulan bahan dan keterangan dari lapangan.
0 komentar: