Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meluncurkan ruang partisipasi publik terkait Kurikulum 2013 melalui SMS khusus 1771, dan situs pengaduan.kemdikbud.go.id bagi seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat dapat mengirim masukan, atau pengaduan dengan mengirimkan pesan singkat ke nomor 1771 dengan mengetik KUR (spasi) peran#masukan, atau dengan mengisi formulir media jaringan pada situs pengaduan.kemdikbud.go.id yang tersedia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan pemerintah bertekad untuk mengembangkan terus kurikulum dengan proses yang baik. Salah satu ciri proses pengambilan kebijakan yang baik adalah dengan pelibatan yang luas seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk para pihak di luar struktur pengambil kebijakan serta lembaga pendidikan. “Kurikulum adalah milik bersama. Pemerintah bertekad melibatkan publik secara lebih luas,” ungkap Menteri Anies Baswedan. “Karena itu, kami memutuskan berusaha mendengar dengan lebih cermat, dan luas melalui media ini,” ujarnya.
Masyarakat dapat mengirimkan masukan melalui pesan singkat ke nomor telepon yang khusus disiapkan, yaitu 1771. Sebagai informasi, masyarakat akan dikenakan tariff normal untuk mengakses nomor khusus ini. Adapun cara mengirimkan pesan dengan layanan pesan singkat ini adalah dengan mengetik KUR (spasi) peran#masukan.
Mendikbud menjelaskan, keterangan peran dalam pesan singkat itu merupakan bentuk keterlibatan dalam pendidikan. Diantaranyam orang tua (ortu), siswa, guru, kepala sekolah (kepsek), dinas, atau masyarakat luas. Sehingga, contoh pesan singkat menjadi: “KUR ortu#Ada baiknya sosialisasi juga dilakukan pada kami para orang tua.”
Pada media karingan, masyarakat dapat mengisi formulir media jaringan pada situs pengaduan.kemdikbud.go.id. Melalui media ini, masyarakat dapat mengungkapkan masukan secara lebih terperinci. Tidak hanya itu, formulir ini pun memungkinkan isi masukan yang dikirimkan lebih panjang dari layanan pesan singkat. Layanan SMS sementara dapat dilayani oleh jaringan Telkomsel dan Indosat. Kemdikbud sedang mengusahakan operator yang lain juga dapat terlibat. Adapun untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 021-5725980, dan nomor faks 021-5725645. (***/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan pemerintah bertekad untuk mengembangkan terus kurikulum dengan proses yang baik. Salah satu ciri proses pengambilan kebijakan yang baik adalah dengan pelibatan yang luas seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk para pihak di luar struktur pengambil kebijakan serta lembaga pendidikan. “Kurikulum adalah milik bersama. Pemerintah bertekad melibatkan publik secara lebih luas,” ungkap Menteri Anies Baswedan. “Karena itu, kami memutuskan berusaha mendengar dengan lebih cermat, dan luas melalui media ini,” ujarnya.
Masyarakat dapat mengirimkan masukan melalui pesan singkat ke nomor telepon yang khusus disiapkan, yaitu 1771. Sebagai informasi, masyarakat akan dikenakan tariff normal untuk mengakses nomor khusus ini. Adapun cara mengirimkan pesan dengan layanan pesan singkat ini adalah dengan mengetik KUR (spasi) peran#masukan.
Mendikbud menjelaskan, keterangan peran dalam pesan singkat itu merupakan bentuk keterlibatan dalam pendidikan. Diantaranyam orang tua (ortu), siswa, guru, kepala sekolah (kepsek), dinas, atau masyarakat luas. Sehingga, contoh pesan singkat menjadi: “KUR ortu#Ada baiknya sosialisasi juga dilakukan pada kami para orang tua.”
Pada media karingan, masyarakat dapat mengisi formulir media jaringan pada situs pengaduan.kemdikbud.go.id. Melalui media ini, masyarakat dapat mengungkapkan masukan secara lebih terperinci. Tidak hanya itu, formulir ini pun memungkinkan isi masukan yang dikirimkan lebih panjang dari layanan pesan singkat. Layanan SMS sementara dapat dilayani oleh jaringan Telkomsel dan Indosat. Kemdikbud sedang mengusahakan operator yang lain juga dapat terlibat. Adapun untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 021-5725980, dan nomor faks 021-5725645. (***/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)
0 komentar: