12/21/2014

GAJI KE 13 DAN GAJI POKOK PNS

Setelah bapak dan ibu di bikin report dengan pengisian raport kurikulum 2013 , mudah - mudahan kabar ini menghilangkan rasa lelah bapa dan Ibu di tahun 2014, karena dalam hitungan hari bapa dan ibu akan memasuki tahun baru 2015 dan ajaran baru semester II ( Dua ) juga Aturan - aturan baru yang diterapkan pemerintah .Pasca kenaikan harga BBM semua bahan pokok sehari-hari naik secara drastis , bahkan sekarang pun Buruh lebih mulia daripada Guru ( Dalam Hal Gaji ), Sepreti info kali ini memperjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS pada tahun 2015 tinggal menunggu PP baru dari pemerintahan baru juga , mari kita simak beritanya ada apa aja di tahun 2015 untuk Para PNS :


GAJI KE 13 DAN GAJI POKOK PNS
GAJI KE 13 DAN GAJI POKOK PNS


Gaji PNS naik 6 % dan uang makan juga naik di tahun 2015 ini , dan rencana ini sudah masuk dalam RAPBN ( RencanaAnggaran Pendapatan Belanja Negara ) 2014-2015, Besaran kenaikan gaji PNS ini adalah berjumlah 6 % dari gaji Pokok yang di terima oleh PNS setiap bulan.


Peraturan Pemerintah ( PP ) tentang kenaikan gaji PNS 6% terkait dengan peraturan gaji pegawai negeri sipil memang belum di keluarkan secara resmi, Karena memang bila resmi dikeluarkan kepastian naiknya gaji para {NS akan segera diturnkan dan di umumkan secara luas pada masyarkat umum.

Daftra tabel gaji PNS dan juga besaran kenaikan gaji PNS sebesar 6% di tahun 2015 dan juga Peraturan Pemerintah ( PP ) tentang kenaikan gaji PNS di tahun 2015 ini merupakan informasi yang banyak d tunggu kepastiannya oleh para PNS Aktif yang akan mulai mendapatkan gaji yang naik per 1 Janurai 2015.

Gaji Uang Makan PNS

Dalam RAPBN 2015 Pemerintah kembali menaikan uang makan PNS sebesar 6%, Adapun alasan kembali menaikan uang makan dan gaji pokok para PNS tersebut agar pada tahun 2015  kinerja PNS akan lebih baik dan lebih efektif

komponen Gaji PNS pada Tahun 2015 nantinya akan di nilai berdasarkan pada hal-hal berikut :

  • Gaji Pokok PNS
  • Tunjangan Kemahalan PNS
  • Tunjangan Kinerja PNS

Gaji ke 13

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) menegaskan hingga saat ini belum ada perubahan mengenai gaji ke 13 artinya PNS akan tetap menerima gaji ke -13  diari pemerintahan jokowi yang biasanya disalurkan setiap menjelang tahun ajarn baru.
" apapun yang terjadi .Bapa dan Ibu PNS harus tetap semangat mengabdiikan diri pada pemerintah jangan lupa untuk hidup sederhana seperti surat perintah yang telah beredar "


Baca Juga Artikel 



Thank you for visiting, good luck for you all...
Previous Post
Next Post

0 komentar: