2/19/2015

KEPUTUSAN RAKOR TUNJANGAN DIKDAS 17 FEBRUARI 2015 DI GARUDA PLAZA HOTEL MEDAN TERKAIT SKTP (SK TUNJANGAN PROFESI) GURU / PENDIDIK TAHUN 2015

Setelah pada beberapa waktu yang lalu telah terselenggara Rakor yang dihadiri oleh Rekan-rekan Operator SimTun Dinas Kabupaten/Kota di Garuda Plaza Hotel Medan Terkait SKTP (SK Tunjangan Profesi) Guru / Pendidik Tahun 2015.



Berikut beberapa poin penting sebagai hasil dari Rakor terkait SKTP 2015 di antaranya :

1.  PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No 35 Tahun 2010.

2.   PKG dilakukan secara manual.

3.   Hasil PKG diserahkan ke Pengawas untuk di entry di Aplikasi Khusus.

4.  Aplikasi khusus tersebut hanya bisa di akses oleh Pengawas dan Pengawas akan diberikan Akun masing-masing untuk mengentry Nilai PKG. (Aplikasi tersebut akan diumumkan melalui Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten.)

5.   Nilai dari PKG (Minimal BAIK) ini akan menentukan berhak keluar atau tidak nya SKTP.

Kemudian ada beberapa tambahan info dari Pak Nazarudin Kompetan untuk Rakor selanjutnya diikuti oleh Wakil Kepala Dinas bisa Kabag atau Pejabat lainnnya dan Operator Simtun. Jadi ada pejabat dinasnya... Di semua region seperti itu... Tujuannya agar pejabat tahu kebijakannya.

Sumber info : Pak Waryanto Wanto
Previous Post
Next Post

0 komentar: