2/22/2015

Pengajuan NUPTK Baru di Situs Padamu Kemdikbud

Kali ini kita akan mengulas tentang alamat URL alternatif untuk menuju website tersebut, dan juga tata cara pengajuan NUPTK baru di website padamu.kemdikbud.go.id ini.

URL/Link Alternatif Situs padamu.kemdikbud.go.id

Seperti halnya kejadian beberapa waktu yang lalu di situs dapodik yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi guru (tunjangan profesi) yang sangat sulit diakses, lalu diatasi dengan mirror site. Kali ini untuk situs padamu tampaknya juga akan demikian.

Hal ini wajar, karena alamat tersebut akan diakses oleh seluruh PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) se-Indonesia. Berarti traffic situs padamu bahkan akan lebih banyak dikunjungi dibanding situs dapodik yang hanya diakses oleh guru bersertifikat pendidik saja. Ramainya pengunjung di situs padamu dapat menyebabkan halaman tersebut sangat sulit diakses. Nah, jika anda memang mengalami kesulitan mengakses situs padamu.kemdikbud.go.id secara langsung, kami sarankan anda untuk mencoba link berikut: http://118.98.222.83/

Jadwal proses Registrasi PTK sebagai syarat Pengajuan NUPTK Baru telah dimulai sejak Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB.

Syarat Pengajuan NUPTK Baru di Situs Padamu Kemdikbud

Para pendidik dan tenaga kependidikan yang ingin mengajukan NUPTK baru (karena belum memilikinya), harus memenuhi persyaratan berikut:
  1. Yang bersangkutan adalah Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas pada jenjang TK, SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK pada sekolah yang merupakan binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mempunyai status kepegawaian PNS/CPNS atau Non PNS.
  2. Bagi PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota bila bertugas di sekolah negeri.
  3. Bagi PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS mempunyai SK pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan, bila bertugas di sekolah swasta.

Langkah-Langkah atau Cara Pengajuan NUPTK Baru di situs padamu.kemdikbud.go.id

Apabila PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang bersangkutan memenuhi persyaratan di atas, maka ia boleh melakukan tahapan pengajuan NUPTK baru tahun 2013 (Registrasi PTK) di situs padamu.kemdikbud.go.id secara online. Secara umum ada 2 tahapan yang harus dilalui, yaitu :
  1. Pengajuan untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID)
  2. Pengajuan untuk mendapatkan NUPTK baru.

Adapun langkah-langkahnya secara sinambung adalah sebagai berikut:
  1. Bila PTK yang bersangkutan adalah GURU, maka dapat mendownload Formulir A05 untuk Guru di http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a05.pdf
  2. Bila PTK yang bersangkutan adalah PENGAWAS, maka dapat mendownload Formulir A06 untuk Pengawas di  http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a06.pdf
  3. Bagi PENGAWAS, isi dan lengkapi Formulir A06 yang telah didownload dan di print out, kemudian minta tanda tangan beserta cap stempel Kepala Dinas yang menerbitkan SK Pengawas. Selanjutnya, serahkan formulir beserta persyaratan yang diminta ke Operator/Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat anda bertugas.
  4. Bagi GURU, isi dan lengkapi Formulir A05 yang telah didownload dan di print out, kemudian minta tanda tangan kepala sekolah beserta cap stempel dari sekolah induk tempat anda bertugas, lalu serahkan pada Operator Sekolah lengkap dengan persyaratan yang diminta.
  5. Operator Sekolah akan melakukan login di http://padamu.siap.web.id menggunakan akun sekolah kemudian masuk ke menu Pengajuan NUPTK, mengisi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh Guru/PTK.
  6. Operator sekolah akan mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) dan di serahkan ke Guru/PTK yang bersangkutan.
  7. Bagi PTK yang telah memperoleh Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) perhatikan pada lembaran tersebut terdapat Peg Id atau User Id dan kode aktivasi. PTK yang mengajukan NUPTK tersebut lalu mengunjungi http://padamu.siap.web.id/  untuk melakukan aktivasi akun dan login di Padamu Negeri.
  8. Selanjutnya PTK mengisi Formulir dan Kuisioner dan melengkapai berkas yang diminta.
  9. Kemudian PTK mencetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a).
  10. PTK menyerahkan kembali surat tersebut ke Admin Sekolah
  11. PTK menunggu proses pengajuan.
  12. PTK menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a).
Jika langkah-langkah yang diuraikan di atas masih kurang jelas, anda dapat mengunduh/download Formulir A05 atau Formulir A06 melalui link berikut, dan membaca diagram alur yang disertakan bersama kedua jenis formulir tersebut.
Bila kesulitan mendownload dari link di atas, silakan coba di
Selamat mengajukan NUPTK baru di tahun 2015 ini, semoga sukses. Salam
Previous Post
Next Post

0 komentar: