Paling tidak ada 9 prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru (PKB), yaitu:
- PKB harus fokus kepada keberhasilan peserta didik atau berbasis hasil belajar peserta didik. Oleh karena itu, PKB harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari. Hal ini tentu saja lumrah karena tujuan dari pengembangan keprofesian berkelanjutan pada muaranya adalah hasil belajar siswa yang meningkat. Sebagai output dari proses pembelajaran, kualitas siswa merupakan bukti bahwa telah terjadi peningkatan profesionalisme oleh guru yang bersangkutan.
- Setiap guru berhak mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri yang perlu diimplementasikan secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan. Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak merata, proses penyusunan program PKB harus dimulai dari sekolah. Begitu besarnya jumlah guru di Indonesia tentu saja membuat pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan harus direncanakan dengan baik. Pelaksanaan program ini harus diatur sedemikian rupa, sistematis, dan dan bersifat terus-menerus, agar terjadi peningkatan kualitas guru di negeri ini.
- Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti program PKB dengan minimal jumlah jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah alokasi waktu jika dirasakan perlu. Program pengembangan keprofesian berkelanjutan bukan saja kewajiban bagi guru, akan tetapi itu sudah merupakan haknya. Profesi guru menuntut perkembangan yang terus-menerus dari guru. Guru tidak dapat diam di tempat. Ia harus terus belajar dan mengembangkan diri untuk menjadi sosok yang profesional dan bermartabat.
- Bagi guru yang tidak memperlihatkan peningkatan setelah diberi kesempatan untuk mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sanksi tersebut tidak berlaku bagi guru, jika sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan program PKB. Ini mungkin pernyataan yang sedikit melecut guru-guru kita untuk bersikap serius untuk melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Hal ini wajar dilakukan pemerintah karena bagaimanapun juga guru adalah ujung tombak peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini.
- Cakupan materi untuk kegiatan PKB harus terfokus pada pembelajaran peserta didik, kaya dengan materi akademik, proses pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, dan teknologi dan/atau seni, serta menggunakan pekerjaan dan data peserta didik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Hal ini antara lain dimaksudkan agar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan oleh seorang guru benar-benar membawa manfaat, dan berdampak besar bagi peningkatan kualitas kompetensinya sebagai guru yang profesional.
- Proses PKB bagi guru harus dimulai dari guru sendiri. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan PKB, kegiatan pengembangan harus melibatkan guru secara aktif sehingga betul-betul terjadi perubahan pada dirinya, baik dalam penguasaan materi, pemahaman konteks, keterampilan, dan lain-lain sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
- PKB yang baik harus berkontribusi untuk mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang berlaku di sekolah dan/atau kabupaten/kota. Oleh karena itu, kegiatan PKB harus menjadi bagian terintegrasi dari rencana pengembangan sekolah dan/atau kabupaten/ kota dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan yang disetujui bersama antara sekolah, orangtua peserta didik, dan masyarakat.
- Sedapat mungkin kegiatan PKB dilaksanakan di sekolah atau dengan sekolah di sekitarnya (misalnya di gugus KKG atau MGMP) untuk menjaga relevansi kegiatannya dan juga untuk mengurangi dampak negatif pada lingkungan yang disebabkan jika guru dalam jumlah besar bepergian ke tempat lain.
- PKB harus mendorong pengakuan profesi guru menjadi lapangan pekerjaan yang bermartabat dan memiliki makna bagi masyarakat dalam pencerdasan bangsa, dan sekaligus mendukung perubahan khusus di dalam praktik-praktik dan pengembangan karir guru yang lebih obyektif, transparan dan akuntabel.
0 komentar: