6/07/2015

Permasalahan Tunjangan Profesi Guru ( TPG )

Tunjangan Profesi merupakan penghargaan atas Profesionalitas Guru untuk mewujudkan amanat Undang-Undang  Guru dan Dosen antara lain :
  1. Mengangkat Martabat Guru , 
  2. Meningkatkan Kompetensi Guru , 
  3. Memajukan Profesi Guru , 
  4. Meningkatkan Mutu Pembelajaran , 
  5. Meningkatkan Pelayanan Pendidikan yang Bermutu .


Namun Proses Pencairan Tunjangan Profesi saat ini semakin diperketat, Data yang digunakan sebagai dasar Pencairan berasal dari Aplikasi Dapodikdas untuk Pendidikan Dasar dan Untuk Pendidikan Menengah  menggunakan Aplikasi data ADK .

Untuk Pendidikan Dasar kemungkinan sudah tidak ada masaalah karena penggunaan Aplikasi Dapodikdas sudah berlangsung lama , berbeda dengan Pendidikan Menengah . Meskipun sudah ada Aplikasi Dapodikmen , Aplikasi yang digunakan sebagai dasar pencairan Tunjangan Profesi menggunakan Data ADK .
Dari pengalaman beberapa teman Operator banyak Guru dibawah naungan Dikmen yang masih belum menerima Tunjangan Profesinya . Menurut Salah satu Staf Dinas Pendidikan yang mengurusi masalh pendataan untuk pencairan Tunjangan Frofesi , hal ini dikarenakan data yang dimasukan melalui Aplikasi Data ADK masih belum lengkap.

Permasalahan Tunjangan Profesi Guru ( TPG )

Berikut beberapa isian data yang sering kosong atau belum dilengkapi pada aplikasi Data ADK.

  • Mutasi SKB 5 Menteri

          Pilihnya hanya YA atau Tidak , Jika guru dimutasi karena aturan mutasi SKB 5 Menteri untuk       
          pemerataan Guru , maka harus pilih YA , Tetapi jika tidak ada mutasi atau mutasi karena keinginan     
          sendiri , maka pilih Tidak 

  • Binaan 

          Pilihnnya terdiri dari Kab/Kota dan Provinsi . Pengisian binaan jangan sampai salah pilih , jika salah ,           maka Proses pencairan menjadi lebih lama karena harus dibatalkan dulu SK nya kemudian diajukan              Lagi.

  • Tanggal lahir 

          Sering ditemui pada isian tanggal lahir kesalahan karena diisi dengan cara manual , sehingga tidak    
          sesuai dengan Format yang digunakan oleh Aplikasi.

  • Penilain Kinerja 

          Salah satu syarat Pencairan Tunjangan Profesi adalah sudah dilakukannya penilaian kinerja pada 
          Guru yang bersangkutan.

  • Kurikulum Semester 2014/2015 yang dilaksankan Pilih KTSP 2006 atau Kurikulum 2013

 "Demikian beberapa point yang harus dilengkapi dan di isi dengan benar dan lengkap :
Bidang studi diampu ,Kurikulum 2013,Jumlah Jam Mengajar , Jumlah Rombel, Jumlah Siswa ,NPWP dan lainnya ," 

Bagi Guru PNSD yang masih belum menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru , data ADK bisa dicek melalui Operator Sekolah atau melalui Operator Dinas Pendidikan .Jika data ADK sudak lengkap dan Valid tapi belum menerima Tunjangan Profesi Guru , kemungkinan tidak memenuhi kriteria sebagai guru PNSD penerima Tunjangan Profesi melalui mekanisme transfer daerah sebagaimana yang tertuang dalam petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Download Petunjuk Teknis Tunjanga Profesi Guru Tahun 2015 Klik  Download )

Demikian Informasi semoag dapat bermanfaat buat kita semua , Khususnya Bapak/Ibu Guru yang ada di seluruh tanah air ....terima kasih 
" Salam Satu Data " & " Salam Edukasi " 



Sumber : nuptk.net
Previous Post
Next Post

0 komentar: