6/29/2015

SERTIFIKASI GURU TERANCAM HILANG

SERTIFIKASI TERANCAM HILANG
SERTIFIKASI TERANCAM HILANG
DANA SERTIFIKASI TERANCAM HILANG DAN DI KEMBALIKAN 

Salah satu dampak penghentian kurikulum baru itu adalah berkurangnya jam mengajar guru-guru yang selama ini memperoleh penghasilan tunjangan dari program sertifikasi. Sehingga mereka terancam kehilangan pendapatan tambahan.

Pengurangan jam mengajar paling banyak dialami guru SMP, lantaran tidak menggunakan guru kelas seperti di SD yang harus mengajar dari pagi hingga siang. Di SMP lebih banyak mempekerjakan guru mata pelajaran.

Kepala Bidang SD Dikdas Bantul Slamet Pamudji mengatakan, sejumlah opsi bakal dipilih agar guru-guru yang kekurangan jam mengajar itu tidak kehilangan tunjangan sertifikasi.Diantaranya dengan mempekerjakan mereka ke bidang lain selain mengajar, agar dapat memenuhi syarat jam kerja. “Misalnya dia mengajar tapi juga bertugas di perpustakaan atau lainnya, yang prioritas diselamatkan yang dapat sertifikasi dulu,” ujar Slamet.

Kepala Dikdas Bantul Totok Sudarto memastikan, kendati banyak guru kekurangan jam mengajar pemerintah tidak akan memberhentikan mereka dari pekerjaannya. “Caranya mengalihfungsikan pekerjaan mereka,” imbuhnya.

Sedikit berbeda seperti yang terjadi di kota Banjarmasin, guru terancam wajib kembalikan uang Sertifikasi. Bagi guru yang memiliki jam mengajar kurang dari 24 jam dalam seminggu berkewajiban mengembalikan uang tunjangan sertifikasi yang telah diterimanya. Seperti yang terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ada empat orang guru di kota itu yang wajib mengembalikan uang tunjangan sertifikasi.

“Kewajiban mengembalikan uang sertifikasi tersebut karena keempat guru tersebut dianggap mengajar kurang dari 24 jam dalam seminggu” kata Nor Ifansyah, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Banjarmasin.

Kebijakan pengembalian uang tunjangan sertifikasi ini merupakan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Diknas setelah petugas Diknas Kota Banjarmasin memantau ke beberapa sekolah menengah atas di kota ini.

Dari 33 guru ditanya dan dijadikan sampel ditemukan empat orang dinyatakan tidak memenuhi jumlah jam mengajar yang disyaratkan, yaitu minimal 24 jam seminggu. Mereka harus mengembalikan sebagian uang tunjangan sertifikasi yang sudah diterima.

Selain jumlah mengajar minimal harus 24 jam dalam seminggu, jam mengajar pada bidang studinyanya juga harus sesuai dengan bidang studi sertifikasinya. Bagi guru yang disekolahnya kekurangan jam mengajar, maka ia harus pindah ke sekolah lain, atau mengajar di sekolah lain sesuai studinya dengan status tenaga honor.


Ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi sertifikasi sudah pernah ditolak Republik Indonesia (PGRI). Kebijakan ini dinilai merugikan guru, ketentuan tersebut mustahil terpenuhi jika jam mengajar guru yang dihitung hanya tatap muka dalam kelas. (sumber : www.solopos.com)

" Sekian Informasi tentang Sertifikasi Guru Jadi Kesimpulannya Syarat Untuk tetap mendapatkan Tunjangan Sertifikasi harus mengajar minimal 24 Jam Perminggu ", Semoga Informasinya Bermanfaat Buat Bapa / Ibu Guru .
Previous Post
Next Post

0 komentar: