7/25/2015

Guru harus Tersertifikasi Dari Kemdikbud batas Akhir 31 desember 2015

Selamat Malam Bapak/Ibu Guru , kali ini kami mencoba membagikan  sebuah kabar dan informasi tentang Undang-undang yang mensyaratkan agar seluruh Guru Jenjang SD sampai SMA yang belum mendapatkan Sertifikasi Pendidik dari Kemdikbud agar pada akhir tahun 2015 sudah tersertifikasi dari kemdikbud , untuk lebih jelasnya silahkan simak beritanya .....

Baca Juga : Beasiswa S-2 dari Kemdikbud untuk Guru SMP


Guru harus Tersertifikasi Dari Kemdikbud batas Akhir 31 desember 2015

Catatan :
"Jika sampai 31 desember 2015  masih ada guru yang belum tersertifikasi ,maka akan kehilangan hak keprofesionalannya atau tidak lagi bisa menjalankan profesi nya sebagai guru "
Kemdikbud juga berencana akan memperpanjang waktu dengan mempertimbangkan untuk mengajukan peraturan pemerintah pengganti Perpu ( Peraturan Perundang-undangan ) yang didalamnya mengatur atas Undang-Undang N0 .14 tahun 2015 tentang guru dan dosen . 

Sekian informasi dan beritanya semoga ada manfaatnya  buat Bapak/Ibu Guru semuanya.....
" Salam Edukasi "
Previous Post
Next Post

0 komentar: