Baca Juga : Beasiswa S-2 dari Kemdikbud untuk Guru SMP
Catatan :
"Jika sampai 31 desember 2015 masih ada guru yang belum tersertifikasi ,maka akan kehilangan hak keprofesionalannya atau tidak lagi bisa menjalankan profesi nya sebagai guru "Kemdikbud juga berencana akan memperpanjang waktu dengan mempertimbangkan untuk mengajukan peraturan pemerintah pengganti Perpu ( Peraturan Perundang-undangan ) yang didalamnya mengatur atas Undang-Undang N0 .14 tahun 2015 tentang guru dan dosen .
" Salam Edukasi "
0 komentar: