7/04/2015

Honorer Semakin Tersakiti



Honorer Semakin Tersakiti
Honorer Semakin Tersakiti

 “ Selamat Hari Guru “ dalam kesempatan ini kami mencoba membagikan Informasi  mengenai Pemerintah yang menyia-nyiakan nasib Guru Honorer. Seperti apa beritanya? Silahkan bapak dan ibu guru baca dibawah ini……………….

Peringatan hari buruh ikut dimanfaatkan honorer kategori dua (K2) untuk melakukan protes. Wakil Ketua Pagar Nusantara DKI JAKARTA Memed Jaenal mengritisi tidak adanya Berkas dan data guru yang di nyatakan  valid. Akibatnya, pemerintah tidak mempunyai perencanaan yang kurang jelas dalam mencukupi kebutuhan guru.

“Untuk meringankan dengan adanya kekurangan guru, pemerintah daerah, (BPPSP ) badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan telah mengangkat guru honorer. Dengan Jumlah guru honorer saat ini mencapai sekitar 1,400,000 juta Guru di seluruh tanah air ,” kata Memed kepada JPNN, Jumat (1/5).

Guru honorer yang telah ditetapkan itu, sambung Memed, termasuk guru tetap sesuai PP Nomor 71 Tahun 2008 Pasal 1 ( Satu ) ayat (8). Tetapi, sampai saat ini pemerintah telah menyia-nyiakan dan menganiaya guru honorer.

Di antaranya ialah tentang Status dan kejelasan  kepegawaian yang belum jelas . Selain itu, tidak ada nya perhatian dan jaminan kesejahteraan sehingga kebanyakn guru – guru honorer mendapat penghasilan/gaji Rp 200,000 ribu per bulan. Para guru honorer juga tidak memperoleh perlindungan hukum maupun profesi serta jaminan kesehatan.

“Walaupun statusnya guru tetap menurut PP Nomor 74, tetapi guru honorer tetap tidak bisa mengikuti sertifikasi sehingga tidak memperoleh tunjangan profesi,” tambah Memed.

Dalam pasal  PP 15 Nomor  74, guru yang sudah  diangkat oleh satuan pendidikan (termasuk guru honorer) berhak memperoleh penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan. Nyatanya sampai sekarang pemerintah juga tidak menghiraukannya.

Memed menambahkan, Kemdikbud juga menyiapkan sistem agar guru honorer semakin teraniaya. Yakni, dengan adanya larangan dana BOS ( Biaya Operasional Sekolah ) digunakan untuk membayar tenaga honorer di sekolah.

“Kebijakan Menteri Penerangan dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ) agar guru honorer tersebut yang  sudah mengabdi puluhan tahun itu diberhentikan, karena pemerintah tidak mengangkat mereka menjadi PNS sangat menyakiti Para guru Honorer. Itu sebabnya PGRI menyerukan agar guru honorer tetap bersatu berjuang melawan kesewenang-wenangan sampa titik darah penghabisan,” tegas Memed.

(Sumber : web.jpnn.com )
Sekian Informasi dan beritanya yang bisa kami sampaikan ,semoga banyak manfaat untuk kita semua , sekian dan terima kasih atas kunjungan Bapak/Ibu Guru yang sudah mampir di www.informasipendidikan.net.............semuanya

Previous Post
Next Post

0 komentar: