7/16/2015

Juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015

Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat.
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Dit. Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (dapodik). Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui mekanisme DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu disusun Petunjuk Teknis pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait lainnya.

PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU

 A. Ketentuan Pembayaran Ketentuan tentang pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015 bagi guru PNS atau guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah sebagai berikut. 

    Juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015
    Juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015
  • Besaran tunjangan profesi pada tahun 2015 dibayarkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 dan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota pada akhir tahun 2014. Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2015, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akibat PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud. 
  • Bagi guru PNS, besaran tunjangan profesi akibat kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran tunjangan profesi akibat kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya. 



Ketentuan tentang pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015 bagi guru bukan PNS yang dalam proses pelaporan SK Inpassingnya adalah sebagai berikut. 

  • SK Kesetaraan (inpassing) yang terbit berdasarkan ketentuan Permendiknas Nomor 47 tahun 2007 dan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 tentang Inpassing, tunjangan profesinya dapat dibayarkan setelah melaporkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya untuk diusulkan ke Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar dan mulai diperhitungkan selisihnya pada tahun berikutnya. 
  • SK Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat yang terbit berdasarkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS, maka penyesuaian tunjangan profesinya akan diberlakukan pada Januari tahun berikutnya setelah SK Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat diterbitkan dan guru bersangkutan menunjukkan hasil penilaian kinerja minimal baik. 

B. Mekanisme Penerbitan SKTP 

  1. Penerbitan SKTP dilakukan dengan cara digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik setelah data valid menurut sistem. Dinas Kabupaten/kota berhak mengajukan pembatalan penerbitan SKTP jika calon penerima tidak memenuhi persyaratan. Pengajuan pembatalan diberi waktu selama tujuh (7) hari setelah data dinyatakan valid. 
  2. Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar menyusun dan menetapkan daftar penerima tunjangan profesi sebagaimana Lampiran 
  3. Apabila terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang telah diterbitkan, maka Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar dapat melakukan penyesuaian perubahan data berdasarkan data perubahan individu penerima tunjangan profesi melalui proses pemutakhiran data di Dapodik atau rekap usulan perubahan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk sistem manual 
Petunjuk Teknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi. Pelaksanaan program tunjangan profesi dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan karena adanya komunikasi antara pemerintah pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota. Diharapkan tunjangan profesi mampu memberikan dampak positif pada proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Untuk lebih jelasnya Silahkan Klik download Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi melalui DIPA , Direktorat Pembinaan PTK Sekolah Dasar .

( Download )




Thank you for visiting, good luck for you all...
Previous Post
Next Post

0 komentar: