Selamat Pagi Bapak/Ibu semoga di pagi ini dalam keadan sehat semua amin….., kali ini kami akan membagikan tentang RPP ( Rancangan Peraturan Pemerintah ) mengenai system Gaji PNS tahun 2015 yang di nilai MenPAN-RB ( Menetri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi )” Yuddy Chrisnadi ,akan mendorong sebuah kesejahteraan dari ASN ( Aparatur Sipil Negara ) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) . Menurut MenPAN-RB semua komponen Gaji PNS akan mengalami peningkatan .
MenPAN-RB |
Selain itu juga dengan gaji Pegawai Negeri Sipil saat ini , maka kinerja PNS akan semakin lebih baik dan bagus “ Sistem gaji PNS akan diatur sehingga kinerja pegawai negeri sipil ( PNS ) lebih professional .
Dengan memiliki kinerja yang bagus , tentunya akan mendapatkan penghasilan yang lebih besar , MenPAN-RB menyebutkan bahwa dalam system pengajian PNS terdiri dari 3 hal Utama , yaitu
a. Gaji Pokok
b. Tunjangan Kinerja
c. Tunjangan Kemahalan
Untuk gaji pokok golongan , baik didaerah maupun di pusat tidak akan berbeda, yang menjadi pembeda dalam system penggajian adalah Tunjangan Kemahalan dan Tunajangan Kinerja.
.Gaji Pokok Golongan sama baik di daerah maupun di pusat sekitar 1,8 setelah ditambah dengan tinjangan kinerja dn tunjangan kemahalan gajinya bias mencapai diatas 3 Juta “ Tutur MenPAn-RB . dengan meningkatkan kinerja PNS akan memperoleh gaji terendah ( Plus Tunjnagan ) sekitar 3 Juta untuk Golongan ( I a ) dan tertinggi adalah Sekitar 50 Juta .
Sumber : www.lintaspos.com
Sekian Infromasinya tentang gaji terendah dan tertinggi untuk ASN/PNS , semoga informasinya dapat meningkatkan kinerja Bapak/Ibu semua khusunya PNS yang ada di daerah dan di pusat ….Terima Kasih
Thank you for visiting, good luck for you all...
0 komentar: