7/27/2015

Sertifikasi Guru Tahun 2015




Untuk saat ini Sertifikasi Guru Tahun 2015 menggunakan dua (2 ) sisten :
  1. Sistem Pendidikan Latihan Profesi Guru ( PLPG )
  2. Sistem Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ( PPGJ )
Demikian dikatakan Kepala Dinas Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan LPMP Provinsi Bangka Belitung Enang Ahmad saat di temui Bangkapos.com, Rabu (25/3/20015)

Ia mengatakan guru telah menajadi guru sejak tahun 2005 ke bawah menggunakan sitem PLPG dan guru yang menjadi guru sejak tahun 2005 ke atas menggunakan sistem PPGJ.

“Sertifikasi guru ini ada dua sistem yaitu ;
Sertifikasi Guru Tahun 2015
Sertifikasi Guru Tahun 2015

  • Guru yang telah menjadi Guru sebelum tahun 2005 ke bawah  menggunakan sistem Pendidikan Latihan Profesi Guru ( PLPG )
  • Guru Yang Telah Menjadi Guru tahun 2005 ke atas menggunakan sistem mekanisme Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 

" Bagaimana nasib guru yang telah lama mengabdi yang belum memiliki sertifikasi ?
Dia mengatakan solusinya melalui PPK pengangkatan dan bila ada SK Bupati LPMP bisa melakukan serifikasi."

“Guru yang telah lama mengabdi kami berharap ada mekanisme yang membantu guru itu, karena telah lama mengajar. Diantaranya, jam mengajarnya telah memenuhi syarat, serta bertugas di daerah terpencil. Solusinya adalah melalui pengangkatan atau mungkin bila ada SK Bupati kami bisa memproses melakukan sertifikasi sesuai peraturan yang ada,” kata Enang.

Sekian Informasi tentang sistem Sertifikasi Guru Tahun 2015 , semoga bermanfaat buat semuanya ..
Thank you for visiting, good luck for you all...
(Sumber : tribunnews.com)
Previous Post
Next Post

0 komentar: