TUNJANGAN GURU TAHUN 2015 |
Pemberian tunjangan Guru untuk jenjang SD dan SMP di dasarkan pada DAPODIKDAS ( Data Pokok Pendidikan Dasar ) , Sesuai SK ( Surat Keputusan ) pemberian Tunjangan Guru Mengacu Pada DAPODIKDAS oleh karena itu Setiap Guru harus menjaga Ke Valid an data dengan menghubungi operator sekolah ( OPS ) agar tunjangannya dapat dibayarkan atau di cairkan
Data individu guru yang dientri ke Aplikasi Dapodikdas harus valid, yang meliputi: nama sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Tanggal lahir sesuai dengan Akta Kelahiran atau Ijazah dan Status Kepegawaian Guru harus diisi lengkap. Sumber Gaji dan Nomor SK harus diisi dengan benar.
Kektifan di sekolah harus diisi (dicentang) dilaporkan setiap bulan dengan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdas sekolah dengan pusat. Jumlah Jam Mengajar (JJM) harus diisi dengan wajar sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan. Jika JJM melebih standar kurikulum maka akan menjadi tidak normal.
CONTOH PEMBAGIAN JAM NORMAL UNTUK SD
Kektifan di sekolah harus diisi (dicentang) dilaporkan setiap bulan dengan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdas sekolah dengan pusat. Jumlah Jam Mengajar (JJM) harus diisi dengan wajar sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan. Jika JJM melebih standar kurikulum maka akan menjadi tidak normal.
CONTOH PEMBAGIAN JAM NORMAL UNTUK SD
§ Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
§ Guru Kelas 24 atau 25 Jam
§ Guru Mulok 2 Jam
§ Guru PJOK 4 Jam
§ Guru Agama 3 Jam
§ Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam
Guru penerima tunjangan harus memiliki jumlah jam mengajar ( JJm ) 24 jam per pekan dan SK penerima tunjangan guru berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa Pembelajaran selama satu ( 1 ) semester , Guru yang sudah mendapatkan SK akan dibayarkan tunjangannya per Tri wulan dan Guru harus tetap menjaga datanya agar terus valid sampai akhir semester
"Catatan penting, jumlah minimal peserta didik sebanyak 20 orang per rombongan belajar (kecuali daerah khusus dan Sekolah Luar Biasa) sudah mulai diterapkan. Guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang telah dimilikinya."
Sekian Informasi mengenai Data yang harus valid agar tunjangan Guru dapat dibayarkan , semoga informasi ini bermanfaat bagi bBpak dan Ibu Guru ……
Thank you for visiting, good luck for you all...
0 komentar: