Pemerintah mengagendakan untuk mengevaluasi kembali guru yang sudah mendapatkan bersertifikasi. Sementara uang tunjangan profesi pun akan dihapus dan akan diganti dengan bentuk lain.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, Nawacita mengamanatkan mutu guru harus baik dan Kemendikbud mewujudkan amanah tersebut dengan mengevaluasi kembali apakah betul guru yang sudah mendapat sertifikat itu benar-benar kompeten.
Perangkat untuk mengevaluasi ulang adalah dari hasil uji kompetensi guru (UKG) yang sudah diikuti sekitar1,6 juta guru. ”Ya, kita lihat lagi apakah mereka yang bersertifikat ini sudah benar kompeten atau tidak. Tahun ini kita akan uji lagi kompetensinya dan kita perbaiki secara komprehensif,” katanya seusai pelantikan dirjen GTK, dirjen Mandikdasmen, irjen, sekjen, dan kabalitbang Kemendikbud di kantor Kemendikbud kemarin.
Pranata menjelaskan, adanya peningkatan kompetensi berkelanjutan (PKB), ujarnya, menjadi uji diagnostik siapa guru yang tidak kompeten dan bidang apa yang tidak dia kuasai. Dari hasil uji ulang itu, jelasnya, akan menjadi tes penempatan di kluster mana dia akan dilatih kembali, apakah di pelatihan dasar, pelatihan lanjutan, menengah atau pelatihan tinggi.
Lalu nanti akan disiapkan kembali standar norma prosedur kompetensi (SNPK) karena yang harus membina kembali guru bukan hanya pemerintah, melainkan asosiasi profesi, masyarakat, dan guru itu sendiri. Pranata mengatakan, evaluasi ini dilakukan karena banyak pihak yang mempertanyakan mengapa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi kompetensinya masih rendah.
Pranata menuturkan, dia tidak mengklaim kompetensi guru jelek namun faktanya hasil UKG 2012 hingga 2014 itu skornya di bawah enam. ”Jadi bukan UKG yang ditinjau ulang, tetapi jika ada guru yang sudah ikut UKG tetapi masih jelek maka kita akan langsung treatment kembali,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Khalid Fathoni mengatakan, sesuai dengan amanah UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikasi guru sudah harus selesai akhir Desember ini. Dia mengungkapkan, jika Kemendikbud tidak mampu melaksanakan amanah tersebut maka kementerian akan dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut. ”Kami sedang bahas bagaimana teknis percepatan (sertifikasi guru). Karena kalau tidak nanti kita sama-sama melanggar UU,” katanya.
Khalid menambahkan, total guru yang belum disertifikasi ada 7.000 orang. Kemendikbud, ujarnya, saat ini sedang membahas bagaimana mempercepat mereka disertifikasi. Wakil Ketua Komisi XDPR Sohibul Iman berpendapat, kunci kualitas pendidikan yang baik itu ada di guru dan pembentukan dirjen guru ini sangat positif untuk meningkatkan kompetensi guru. Iman menjelaskan, sekarang ini eselon satu yang bertugas mengelola guru sudah berada di satu pintu sehingga akan ada integrasi pengembangan pembinaan, pelatihan, serta kesejahteraan guru yang sinergis.
Bahkan dari strata pendidikan guru yang masih saja ada yang belum sarjana pun akan dapat diatasi dengan pembentukan Ditjen GTK ini.
SUMBER : http://www.koran-sindo.com/
0 komentar: