10/19/2015

SKP Guru Golongan II

Pada saat Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat:
Pengatur Muda, golongan ruang II/a
sampai pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi lampiran V dimaksud adalah penilaian kinerjanya menggunakan acuan peraturan No 84 tahun 1993.
Previous Post
Next Post

0 komentar: