Pengatur Muda, golongan ruang II/a
sampai pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi lampiran V dimaksud adalah penilaian kinerjanya menggunakan acuan peraturan No 84 tahun 1993.
0 komentar: