operator-brebes.com - NRG ( Nomor Registrasi Guru ) merupakan bentuk pengakuan resmi dari pemerintah untuk guru yang telah memiliki setifikat pendidik guna memperoleh tunjangan sertifikasi.
Banyak cara dalam proses pelaksanaan sertifikasi untuk memperoleh NRG menurut jenis pola sertifikasi dari dirjen yang menaungi.
Mulai hari Senin, 18 Mei 2015 khusus proses persetujuan verval Klaim NRG (S26b3) dari Admin Dinas yang sebelumnya diproses oleh Admin Pusat Pusbangpordik, telah didelegasikan prosesnya ke LPMP di wilayah provinsi masing-masing sesuai surat edaran terlampir.
Dengan pendelegasian ini diharapkan proses verval Klaim NRG (S36b3) dari Admin Dinas dapat diproses secepatnya. Adapun proses persetujuan verval NRG lainnya (S26b1, S26b4 dan S26b5) dari Admin Dinas masih tetap diproses oleh Admin Pusbangprodik BPSDMPK Pusat.
Dalam rangka pelaksanaan Verifikasi dan Validasi (Verval) Nomor Registrasi Guru (NRG), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa Guru yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik akan memperoleh 1 (satu) Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemdikbud). Berkenaan dengan penerbit NRG tersebut, Badan PSDMPK-PMP melalui Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) saat ini telah menerbitkan sebanyak 1.857.080 NRG bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik termasuk guru di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag).
- Saat ini kami sedang melakukan proses rekonsilasi data NRG dengan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam database Padamu Negeri. Dari hasil rekonsialisasi, terdapat 357.012 data NRG yang belum identik antara Nama Guru dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdapat dalam database.
- Demi terbitnya administrasi penerbit NRG sebagai salah satu persyaratan dalam pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik, kami mohon Saudara dapat menugaskan admin Padamu Negeri di LPMP untuk melakukan verifikasi data NRG bagi guru dimaksud melalui aplikasi Verval NRG Padamu Negeri paling lambat tanggal 30 Juni 2015. Adapun mekanisme verifikasi dan validasi NRG dilakukan sebagaimana rambu-rambu terlampir.
Silahkan lihat surat resmi Proses Prosedur Klaim NRG telah di Delegasikan ke LPMP dibawah
0 komentar: