Untuk meningkatkan daya Guna dan hasil daya Guna pegawai negeri sipil di Negara Republik Indonesia Presiden RI telah menetapkan PP No. 22 tahun 2013 yaitu tentang kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) - terbaru.
Bahwa perubahan besaran gaji pokok PNS dengan ditetapkannya peraturan pemerintah No. 22 tahun 2013 ini adalah perubahan besaran gaji popkok PNS yang kelimabelas, yang mana terakhir dilakukan perubahan gaji pokok PNS adalah dengan dikeluarkannya PP No. 15 Tahun 2012 (perubahan keempatbelas).
Adapun perubahan besaran gaji pokok PNS ini berdasar atas PP. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Ditetapkannya PP. 22 tahun 2013 yang bertepatan pada hari Kamis, 11 April 2013 ini maka gaji pokok PNS sudah berubah. Untuk mengetahui besaran Gaji Pokok PNS menurut PP. No. 22 tahun 2013 Anda bisa download di :
(Hilangkan tanda centang sebelum klik "Download Now" pada "Download with accelerator tusfile . . ."
Sekian Informasi mengenai Gaji Pokok PNS Menurut PP No. 22 Tahun 2013 dari kami, semoga informasi kami bisa memberi manfaat Anda semua.
0 komentar: