6/02/2016

Cara Isi Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP)

Cara Isi Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) - Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar melalui KIP ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga : Panduan Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar (PIP)

Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.
Baca : Perbedaan Kartu Indonesia Pintar Dengan BSM


Program Indonesia Pintar (PIP) mempunyai beberapa tujuan, yaitu :
  1. Menghilangkan hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
  2. Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
  3. Menarik anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
  4. Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  5. Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
Pada proses tata cara input, cara usul calon penerima BSM/KIP dari KPS atau Non KPS, FUS atau Format Usulan Sekolah dikhususkan bagi siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP untuk mendapatkan bantuan PIP dalam usulan Program Indonesia Pintar hal ini dilakukan untuk mendapatkan tambahan KIP karena mekanisme program Indonesia pintar ini sejatinya tidak hanya bagi pemilik KPS/KKS/KIP namun lebih dari itu sesuai juknis atau petunjuk bantuan program ini juga mensyaratkan siswa dari non KPS/KKS/KIP dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bagi siswa  miskin yang  tidak  memiliki  KPS/KKS/KIP  dapat  diusulkan  oleh sekolah dengan menggunakan  Format Usulan Sekolah (FUS). Kriterianya adalah sebagai berikut :

1)  Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga  Harapan (PKH);
2)  Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3)  Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4)  Siswa yang terancam  putus sekolah;
5)  Siswa  yang  kesulitan  ekonomi  dengan  pertimbangan   khusus  seperti  kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena  PHK, siswa dari keluarga  terpidana,  dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan  (LAPAS).

Bagaimana Cara Isi Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) ?

wimaogawa.blogspot.com
  • Selanjutnya masukan email dan password yang digunakan dalam Dapodik dan klik login.
wimaogawa.blogspot.com
  • Setelah berhasil masuk klik tombol Penjaringan kemudian input penjaringan PIP, Tunggu proses kemudian pilih Jenjang - Tahun - Semeste 2 - Propinsi - Kabupaten - Sekolah, kemudian pilih siswa yang akan diusulkan sebagai data FUS, klik simpan. (lihat gambar)
wimaogawa.blogspot.com

 NB : Jangan Melakukan Reload Pada Aplikasi karena nantinya akan terjadi error, jika error terjadi sebaiknya logout dulu kemudian login lagi.
Jangan lupa baca juga : Solusi Gagal Login Aplikasi PIP (Program Indonesia Pintar)

Demikian informasi seputar Cara Isi Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP), semoga bermanfaat.
Previous Post
Next Post

0 komentar: