8/26/2016

Beasiswa S2 Bagi Guru PAI Tahun 2015

Beasiswa S2 Bagi Guru PAI Tahun 2015 - Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor DT.I.II/3/HM.01/1360A/2015 tertanggal 18 Agustus 2015 tentang Penyelenggaraan Program Beasiswa Kualifikasi S2 Guru PAI Calon Pengawas Pada Sekolah bahwa Dalam upaya meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru/pengawas PAI dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyediakan bantuan dan beasiswa Kualifikasi S2 program studi Supervisi Pendidikan Islam angkatan 2015, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pendaftaran

1. Waktu dan Tempat Pendaftaran
a. Setiap calon peserta hanya boleh mendaftar pada satu perguruan tinggi;
b. Pendaftaran dilaksanakan tanggal 19 Agustus sampai dengan 18 September 2015;
c. Tempat pendaftaran di Pascasarjana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)
sebagai berikut:

PTKI PENYELENGGARA PENINGKATAN KUALIFIKASI S2 ANGKATAN 2015
wimaogawa.blogspot.com

wimaogawa.blogspot.com
2. Tata Cara Pendaftaran
a. Mengisi formulir pendaftaran (dibuat rangkap 2) dan disampaikan kepada Perguruan
Tinggi yang dipilih dengan melampirkan persyaratan.
b. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung kepada Perguruan Tinggi yang dipilih,
online, atau via Kantor Pos dan jasa pengiriman lainnya setelah berkomunikasi
dengan pascasarjana yang dituju.

B. Persyaratan

1. Persyaratan Umum
a. Mengisi formulir pendaftaran sebagaimana contoh terlampir;
b. Berusia maksimal 37 tahun pada saat pendaftaran. Bagi guru PAI yang bertugas di
daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3 T) usia maksimal 42 tahun (daftar daerah 3
T terlampir);
c. Melampirkan salinan ijazah terakhir dan dilegalisasi oleh pihak berwenang 2 (dua)
lembar;
d. Melampirkan salinan transkrip nilai S1 Program Studi Pendidikan Agama Islam
(IPK minimal 2,75) dan dilegalisasi oleh pihak yang berwenang 2 (dua) lembar;
e. Melampirkan salinan SK kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang 2 (dua) lembar;
g. Melampirkan pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
h. Melampirkan salinan KTP sebanyak 2 (dua) lembar;
i. Melampirkan Surat Persetujuan/ijin dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Kepala
Kemenag (guru yang diangkat oleh Kementerian Agama), dan oleh Kepala Dinas
Pendidikan setempat (guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah/Dinas
Pendidikan) sebagaimana contoh terlampir;
j. Melampirkan Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama kab/kota
atau Kepala Dinas Pendidikan setempat bagi Pengawas PAI pada sekolah.

2. Persyaratan Khusus
a. Selama melaksanakan studi, yang bersangkutan dibebastugaskan dari mengajar atau
tugas lainnya;
b. Penerima beasiswa wajib memiliki Surat Tugas Belajar dari instansi terkait;
c. Sanggup menyelesaikan studi maksimal 2 (dua) tahun dan dibuktikan dengan surat
pernyataan di atas materai Rp.6.000,- sebagaimana contoh terlampir.

C. Pengumuman Hasil Ujian

1. Pengumuman kelulusan dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
2. Peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat ditetapkan di dalam Surat Keputusan
Pimpinan Pascasarjana;
3. Peserta yang ditetapkan di dalam Surat Keputusan Pimpinan Pascasarjana diusulkan
kepada Dirjen Pendidikan Islam untuk ditetapkan sebagai guru PAI/pengawas PAI
penerima beasiswa angkatan 2015.

D. Jadwal Pelaksanaan
wimaogawa.blogspot.com

Selengkapnya download Beasiswa S2 Bagi Guru PAI Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Beasiswa S2 Bagi Guru PAI Tahun 2015

Demikian informasi tentang Beasiswa S2 Bagi Guru PAI Tahun 2015, semoga informasi yang diberikan oleh wimaogawa.blogspot.com ini berguna bagi Bapak/Ibu sekalian.
Previous Post
Next Post

0 komentar: