A. Pendaftaran
1. Waktu dan Tempat Pendaftarana. Setiap calon peserta hanya boleh mendaftar pada satu perguruan tinggi;
b. Pendaftaran dilaksanakan tanggal 19 Agustus sampai dengan 18 September 2015;
c. Tempat pendaftaran di Pascasarjana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)
sebagai berikut:
PTKI PENYELENGGARA PENINGKATAN KUALIFIKASI S2 ANGKATAN 2015
2. Tata Cara Pendaftaran
a. Mengisi formulir pendaftaran (dibuat rangkap 2) dan disampaikan kepada Perguruan
Tinggi yang dipilih dengan melampirkan persyaratan.
b. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung kepada Perguruan Tinggi yang dipilih,
online, atau via Kantor Pos dan jasa pengiriman lainnya setelah berkomunikasi
dengan pascasarjana yang dituju.
B. Persyaratan
1. Persyaratan Umuma. Mengisi formulir pendaftaran sebagaimana contoh terlampir;
b. Berusia maksimal 37 tahun pada saat pendaftaran. Bagi guru PAI yang bertugas di
daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3 T) usia maksimal 42 tahun (daftar daerah 3
T terlampir);
c. Melampirkan salinan ijazah terakhir dan dilegalisasi oleh pihak berwenang 2 (dua)
lembar;
d. Melampirkan salinan transkrip nilai S1 Program Studi Pendidikan Agama Islam
(IPK minimal 2,75) dan dilegalisasi oleh pihak yang berwenang 2 (dua) lembar;
e. Melampirkan salinan SK kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang 2 (dua) lembar;
g. Melampirkan pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
h. Melampirkan salinan KTP sebanyak 2 (dua) lembar;
i. Melampirkan Surat Persetujuan/ijin dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Kepala
Kemenag (guru yang diangkat oleh Kementerian Agama), dan oleh Kepala Dinas
Pendidikan setempat (guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah/Dinas
Pendidikan) sebagaimana contoh terlampir;
j. Melampirkan Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama kab/kota
atau Kepala Dinas Pendidikan setempat bagi Pengawas PAI pada sekolah.
2. Persyaratan Khusus
a. Selama melaksanakan studi, yang bersangkutan dibebastugaskan dari mengajar atau
tugas lainnya;
b. Penerima beasiswa wajib memiliki Surat Tugas Belajar dari instansi terkait;
c. Sanggup menyelesaikan studi maksimal 2 (dua) tahun dan dibuktikan dengan surat
pernyataan di atas materai Rp.6.000,- sebagaimana contoh terlampir.
C. Pengumuman Hasil Ujian
1. Pengumuman kelulusan dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.2. Peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat ditetapkan di dalam Surat Keputusan
Pimpinan Pascasarjana;
3. Peserta yang ditetapkan di dalam Surat Keputusan Pimpinan Pascasarjana diusulkan
kepada Dirjen Pendidikan Islam untuk ditetapkan sebagai guru PAI/pengawas PAI
penerima beasiswa angkatan 2015.
D. Jadwal Pelaksanaan
Selengkapnya download Beasiswa S2 Bagi Guru PAI Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Beasiswa S2 Bagi Guru PAI Tahun 2015
Demikian informasi tentang Beasiswa S2 Bagi Guru PAI Tahun 2015, semoga informasi yang diberikan oleh wimaogawa.blogspot.com ini berguna bagi Bapak/Ibu sekalian.
0 komentar: