Dalam validasi untuk kepentingan tunjangan profesi ada beberapa kasus yang terjadi seperti tugas tambahan wakil kepala sekolah, Kepala laboratorium dan Perpustakaan tidak valid/SK Kadalursa.mungkin setiap sekolah kasus yang terjadi akan berbeda-beda. Ini sekedar memberikan solusi dan menurut pendapat saya,semoga tidak salah ,untuk Tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah bagi saya sudah ada prosedur dan permendiknasnya (baca : SK Kepala Sekolah sudah kadaluarsa),sedang untuk tugas tambahan wakil kepala sekolah, Kepala laboratorium dan Kepala Perpustakaan untuk SKnya bisa menyesuaikan dengan SK Pembagian Tugas terbaru/SK Pengangkatan sebagai Wakasek,Kepala Lab,dan Kepala Perpustakaan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah induk serta dibuktikan dengan sertifikat/atau pelatihan yang PTK pegang sesuai dengan tugas tambahan tersebut.
1.Login Dapodik
2.Klik pada menu PTK
3.Pilih Nama PTK kemudian klik ubah,cari menu Tugas Tambahan,ganti No SK dan TMT terdahulu dengan SK Pengangkatan terbaru,klik save/simpan,lakukan sinkronisasi.
0 komentar: