8/29/2016

Cara Usul NUPTK Melalui Dapodik Untuk Diterbitkan PDSP

Cara Usul NUPTK Melalui Dapodik Untuk Diterbitkan PDSP - Telah kita ketahui bersama bahwa penjaringan data NUPTK melalui Padamu Negeri telah berakhir beberapa bulan yang lalu, sehingga untuk mendapatkan NUPTK baru dapat dilakukan melalui Dapodikdas. Penerbitan NUPTK ini merupakan kewenangan dari PDSP (Pusat Data Statistik Pendidikan).

Secara umum cara mendapatkan NUPTK melalui penjaringan data Dapodik tidak jauh berbeda dengan cara-cara sebelumnya. Namun, dengan jika dengan menggunakan aplikasi dapodikdas maka tidak perlu repot lagi menginput data karena semua data telah terinput di aplikasi dapodik tersebut. Menurut penjelasan admin PDSP untuk mendapatkan NUPTK tidaklah sesulit yang dibayangkan.

Berikut ini adalah pernyataan kutipan dari Bapak Reno Kurniady terkait dengan cara mengusulkan NUPTK melalui dapodik untuk kemudian diterbitkan oleh PDSP.

"Reno Kurniady: secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.


Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya. pada saat ini proses fitur edit ptk pada verval PTK belum stabil masih dalam tahap integrasi data. Salam."
wimaogawa.blogspot.com

Selanjutnya penjelasan tersebut juga diperkuat dengan hasil Bimtek PDSP berikut ini :
"BIMTEK oleh tim PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) telah dijelaskan bahwa mulai tahun ini (2015) dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang di ambil dari Aplikasi Dapodik.

Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya."

Data-data yang akan diambil oleh PDSP dalam proses penerbitan NUPTK antara lain :
- Riwayat mengajar PTK
- Nomor SK Pertama
- Tanggal SK dan,
- Keaktifan PTK

Demikian sedikit informasi terkait Cara Usul NUPTK Melalui Dapodik Untuk Diterbitkan PDSP, semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

referensi : kkgjaro.blogspot.com
Previous Post
Next Post

0 komentar: