Syarat untuk mendapatkan bantuan PIP adalah calon penerima bantuan harus mempunya Kartu Indonesia Pintar/KPS dan sejenisnya. Perlu diketahui bahwa Program Indonesia Pintar adalah program kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Dengan diluncurkannya program ini tentunya mempunya tujuan. Salah satunya adalah membantu peserta didik agar tidak putus sekolah dari usia 6 hingga 21 tahun demi tercapainya wajib belajar 12 tahun.
Berikut ini adalah Kriteria peserta didik yang berhak mendapatkan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP).
1. Siswa atau anak dari keluarga pemegang Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) atau KPS
2. Anak / Siswa dari keluarga peserta Program keluarga harapan (PKH).
3. Siswa yang berstatus yatim, piatu, yatim piatu dari panti asuhan/sosial.
4. Anak yang tidak sekolah untuk kembali diharapkan bersekolah
5. Anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam
6. Siswa dari keluarga miskin yang rentan putus sekolah.
Khusus untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag seperti MI-MA yang mempunyai permasalahan terkait dengan PIP dapat melaporkan melalui situs PIP Kemenag yang beralamatkan http://indonesiapintar.kemenag.go.id/. Dalam halaman tersebut Bapak/Ibu dapat bertanya jika terdapat permasalahan seputar Program Indonesia Pintar (PIP). Untuk mengadukan pertanyaan dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara online atau melalui SMS.
Demikian Informasi Program Indonesia Pintar (PIP) bagi sekolah di bawah naungan Kemenag, semoga informasi yang diberikan ini berguna bagi Bapak/Ibu sekalian.
referensi : salamsatudata
0 komentar: