Pada hari Selasa kemaren (15/9), gedung Dewan Perwakilan Rakyat didatangi Forum Honorer Kategori 2, Persatuan Guru Republik Indonesia dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Dalam aksi gabungan ini turun langsung sekitar 6 ribu guru.
Secara umum mereka menuntut peningkatan status honorer menjadi pegawai negeri sipil. Dalam aksinya, ada 10 rincian tuntutan yang diajukan mereka.
Dalam salah satu orasinya, salah satu orator meminta kejelasan nasib 4300 tenaga guru honorer yang belum jelas nasibnya.
"Kami mendesak Menpan untuk 30 ribu tenaga honorer diselesaikan pada tahun ini juga. Kami menolak ini diserahkan kepada daerah," ujarnya.
Ketua Forum PGRI Sulistyo menyatakan PGRI tidak akan mundur untuk memperjuangkan guru honorer. Dia meneriakan, jika dalam rapat dengan Menpan RB Yuddy Chrisnandi tuntutan tidak dikabulkan, maka aksi akan tetap dilanjutkan.
Berikut sepuluh tuntutan dari aksi gabungan demo guru honorer:
1. Moratorium ASN reguler untuk tuntaskan tenaga honorer
2. Berikan upah layak bagi honorer sebesar UMP
3. Terbitkan regulasi tentang penuntasan honorer K2 menjadi ASN
4. Tingkatkan kesejahteraan tenaga honorer dalam APBD di daerah provinsi, kabupaten dan kota, berikan jaminan kesehatan melalui peserta PBI
5. Tetapkan anjab dan ABK untuk tenaga honorer
6. Angkat seluruh tenaga honorer menjadi PNS
7. Beri kesempatan sertifikasi
8. Tolak Ujian Kompetensi Guru
9. Hapus Keputusan Menteri Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru
10. Cabut Permen PAN-RB No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Berikut sepuluh tuntutan dari aksi gabungan demo guru honorer:
1. Moratorium ASN reguler untuk tuntaskan tenaga honorer
2. Berikan upah layak bagi honorer sebesar UMP
3. Terbitkan regulasi tentang penuntasan honorer K2 menjadi ASN
4. Tingkatkan kesejahteraan tenaga honorer dalam APBD di daerah provinsi, kabupaten dan kota, berikan jaminan kesehatan melalui peserta PBI
5. Tetapkan anjab dan ABK untuk tenaga honorer
6. Angkat seluruh tenaga honorer menjadi PNS
7. Beri kesempatan sertifikasi
8. Tolak Ujian Kompetensi Guru
9. Hapus Keputusan Menteri Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru
10. Cabut Permen PAN-RB No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
0 komentar: