9/19/2016

Inilah Ketentuan Kemendikbud Tentang PSB 2015 Untuk Semua Jenjang



Penerimaan Siswa Baru (PSB), baik dari tingkatan SD, SMP/MTS, serta SMA/SMK/MA pada tahun 2015 ini telah di atur oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia(Kemendikbud RI). Salah satu, menjadi penetapan aturan oleh kementrian, yaitu tentang PSB di tingkatan SD.

Calon siswa yang ingin masuk ke SD, yaitu harus berusia tujuh hingga 12 tahun. Aturan usia ini, kini telah tertuang dalam Permendikbud RI nomor : 2/VII/PB/2014 dan nomor 7 tahun 2014. Permen itu, kini telah di turunkan menjadi surat edaran bernomor 421.3/1030/dindik/III/2015, yang dikeluarkan tertanggal 27 Mei 2015.

"Kalau masuk SD, dilihat rengking dari umur. Di utamakan umur yang berusia 12 tahun, dan terendah tujuh tahun. Jadi yang paling tua di dahulukan. Walau calon siswa itu memiliki sertifikat PAUD, atau TK, itu tidak berpengaruh. Masuk SD ini dilihatnya usai," kata Sekretaris Dinas (Sekdin) Pendidikan Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Herial kepada Posbelitung.com, Kamis (18/6/2015).

Herial mengatakan, untuk PSB di tingkatan SD ini, paling tidak masing-masing sekolah harus mengikuti aturan yang telah di tentukan. Selain umur, kuota untuk penerimaan siswa di tingkatan SD ini, harus berkisaran antara 20 - 32 siswa dalam satu kelas.

Tercatat, secara keseluruhan sekolah SD baik berstatus swasta maupun negeri di Kabupaten Beltim ini, yaitu berjumlah 105 SD. Rata-rata sekolah - sekolah ini, paling tidak membuka ruangan kelas, maksimal dua kelas baru dalam satu sekolah.

"Tapi itu tergantung dari guru nya cukup atau tidak. Kalau cukup dia diperbolehkan buka dua kelas, tapi jumlah siswa nya tidak boleh lebih dari 64 orang untuk dua kelas itu. Pendaftarannya nol rupiah, dan akan di umumkan pada tanggal 13 Juli nanti," ucap Herial.
Previous Post
Next Post

0 komentar: