Baca : Cara Mutasi PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag
PTK dari Madrasah naungan Kemenag yang akan mutasi Madrasah induknya ke Sekolah naungan Kemendikbud tetap harus melalui prosedur pelaporan pindah keluar di Admin Kemenag Kab/Kota instansi lamanya, namun akan secara langsung termutasikan ke sekolah induk barunya tanpa prosedur pelaporan mutasi masuk di Admin Dinas Kab/Kota tujuan.
Berikut langkah-langkah singkat prosedur Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan) :
1. Login sebagai PTK/Admin di http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih layanan PTK.login simpatika
2. Ajukan mutasi ke intansi tujuan, lihat panduan mutasi PTK berikut ini :
a. Kunjungi http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK/Admin, masukan user password admin.
b. Pada halaman dasbor PTK, pilih menu Mutasi >> klik tombol Cetak Surat Ajuan.
c. Alur mutasinya
d. Pilih Wilayah /Instansi tujuan dengan memilih kota/kabupaten instansi tujuan mutasi.
e. Masukan kata kunci pencarian, dapat berupa nama sekolah maupun jenjang sekolah. Misal MAN atau MALANG >> Enter/klik icon pencarian. Kemudian akan ditampilkan hasil pencarian, pilih / klik nama sekolah tujuan mutasi pada daftar hasil pencarian.
f. Periksa ulang tujuan mutasi sekolah Anda, jika sudah benar klik tombol Benar & Lanjut. Klik batal, / Pilih Instansi lain untuk merubah instansi tujuan. Kemudian cetak surat Ajuan Mutasi (SM01)
3. Serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM01) tersebut untuk dilaporkan pindah keluar oleh admin Kemenag Kab/Kota. Caranya :
a. Login simpatika sebagai admin, pilih menu MAPENDA
b. Ke menu PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN dan pilih menu MUTASI & NON AKTIF lalu klik ENTRI FORMULIR SM01. Formulir SM01 diperoleh dari hasil cetak Ajuan Mutasi oleh PTK, klik disini untuk melihat proses Ajuan Mutasi oleh PTK.
c. Cek data PTK dengan dengan mengisi PegID/NUPTK dan kode formulir yang tertera pada lembar surat SM01, lalu klik CEK DATA PTK.
d. Konfirmasi data PTK tersebut, jika sudah sesuai klik SIMPAN.
e. Kemudian cetak SURAT PENGANTAR MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM02)
4. Untuk kondisi ini, Admin Kemenag Kab/Kota akan mencetak SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) langsung tanpa melalui prosedur Pelaporan Mutasi Masuk (SM02) oleh Admin Dinas tujuan.
5. Berikut contoh SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti mutasi Madrasah induk Anda ke sekolah naungan Kemendikbud.
Demikian panduan Cara Mutasi PTK Madrasah ke Sekolah Naungan Kemendikbud, semoga bermanfaat.
0 komentar: