10/22/2016

Cara Mutasi PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag

Cara Mutasi PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag - Layanan Simpatika dari Kementrian Agama RI sedikit lebih mudah pengelolaannya daripada layanan Padamu Negeri yang dikelola oleh Kemendikbud pada periode sebelumnya. Untuk admin sekolah dikelola langsung oleh akun kepala sekolah, selanjutnya Kepala Sekolah dapat mengangkat seorang admin/operator untuk mengelola Simpatika.

Kemudahan lain diantaranya adalah saat melakukan cetak kartu digital. Jika pada layanan Padamu Negeri harus menunggu ajuan kolekif Kepala Sekolah, kini pada Simpatika tidak perlu menunggu ajuan tersebut, sehingga lebih efisien.

Terkait dengan adanya mutasi PTK dari sekolah naungan Kemendikbud ke Madrasah juga tidak dipersulit. PTK dari sekolah naungan Kemendikbud yang akan mutasi sekolah induknya ke Madrasah naungan Kemenag tidak lagi melalui prosedur persetujuan mutasi keluar oleh Admin Dinas intansi lamanya, melainkan langsung melaporkan diri ke Admin Kemenag Kab/Kota tujuan dengan menyerahkan Formulir SM02 yang dicetak melalui akun PTK tersebut.

Cara Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan)


1. PTK mengajukan mutasi melalui akun PTKnya, caranya sebagai berikut :
a. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK/Admin, masukan user password
wimaogawa.blogspot.com
 b. Pada halaman dasbor PTK, pilih menu Mutasi >> klik tombol Cetak Surat Ajuan.
wimaogawa.blogspot.com
c. Perhatikan Alur Mutasi berikut untuk mempermudah pemahaman proses mutasi.
wimaogawa.blogspot.com
d. Pilih Wilayah /Instansi tujuan dengan memilih kota/kabupaten instansi tujuan mutasi.
wimaogawa.blogspot.com
e. Masukan kata kunci pencarian, dapat berupa nama sekolah maupun jenjang sekolah. Misal MAN atau MALANG >> Enter/klik icon pencarian. Kemudian akan ditampilkan hasil pencarian, pilih / klik nama sekolah tujuan mutasi pada daftar hasil pencarian.
wimaogawa.blogspot.com
f. Periksa ulang tujuan mutasi sekolah Anda, jika sudah benar klik tombol Benar & Lanjut. Klik batal, / Pilih Instansi lain untuk merubah instansi tujuan. Selanjutnya cetak surat Ajuan Mutasi (SM01). 

2. Untuk kondisi ini, PTK yang mengajukan mutasi tersebut akan langsung mencetak SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02). Dengan kata lain PTK tersebut tidak perlu melakukan prosedur pelaporan Mutasi Keluar di Admin Dinas setempat.

3. Selanjutnya serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02) yang dicetak tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kab tujuan untuk Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang. Caranya sebagai berikut :
a. Login sebagai Admin melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/.pilih simpatika MAPENDA
wimaogawa.blogspot.com
b. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif  >> Entri Formulir SM02.
wimaogawa.blogspot.com
c. Entri PegID/NUPTK beserta kode formulir yang tertera pada formulir SM02.

wimaogawa.blogspot.com
d. Klik Simpan untuk menyetujui mutasi masuk/pindah datang. Kemudian cetak bukti surat SM03 tersebut.

4. PTK mendapat SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti persetujuan mutasi Madrasah induk Anda.
wimaogawa.blogspot.com
Demikian panduan Cara Mutasi PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag, semoga bermanfaat.
Baca juga : Cara Mutasi PTK Madrasah ke Sekolah Naungan Kemendikbud

sumber : http://bantuan.siap-online.com
Previous Post
Next Post

0 komentar: