10/15/2016

JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI

Tunjangan Profesi akan dibayarkan pertriwulan dapat dilihat di peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.07/2014.

Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) guru dilaksanakan secara triwulanan (pertiga bulan), berikut JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI PER TRIWULAN 2016

a. Triwulan I bulan Maret 2016
b. Triwulan II bulan Juni 2016
c. Triwulan III bulan September 2016, dan
d. Triwulan IV bulan November 2016

Begitu pula untuk DTP atau Dana Tambahan Penghasilan bagi guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi guru berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan dengan jadwal pencairan yang sama dengan TP Guru di atas.
Download peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014

baca juga :
CEK TUNJAGAN GURU >> DISINI

Previous Post
Next Post

0 komentar: